6 Tahun, Bapak Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku: Saya Kilaf, Sudah 8 Tahun Bercerai

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas
Tersangka E (42) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, saat digelandang di Polres Malang Kota.(ist)

MALANG | patrolipost.com – Kelakuan pria berinisial E (42) alias Gowang, sungguh bejat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan kota (Angkot) ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Korban yang berinisial IDF (18) dicabuli bapak kandungnya, sejak tahun 2014 silam, saat usianya masih 13 tahun. Aksi bejat itu baru berakhir pada April 2020 lalu, setelah IDF memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya berinisial NI (41).

Antara E dan NI sudah delapan tahun bercerai. Dua anak perempuan hasil pernikahan mereka tinggal bersama dengan E di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sementara NI tinggal di rumah berbeda yang juga masih ada di Kecamatan Sukun.

“Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri ke polisi, dengan nomor laporan LP/246/IV/Jatim/Res Mlg Kota, tanggal 6 April 2020. NI melapor ke polisi, setelah mendapatkan cerita dari korban IDF,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas.

Pencabulan pertama, menurut Azi dilakukan E pada tahun 2014. Menurut pengakuan tersangka, saat itu anaknya tersebut minta dipijiti karena kecapekan. Saat memijit tersebut, E melakukan aksi bejatnya.

“Usai melakukan aksi bejatnya, E memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada orang lain. Karena takut diancam, korban tidak berani melaporkan hal itu,” ujarnya.

Kepada petugas, E mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri. Namun, dari pengakuan korban aksi bejat itu dilakukan sekurangnya sebanyak tiga kali hingga tersangka ditangkap.

IDF yang sudah tidak betah dengan kelakuan bapaknya sendiri, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibu kandungnya. Mendapatkan cerita anaknya, NI langsung lapor ke polisi.

Selain menangkap E, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu potong kaos wanita lengan pendek warna merah muda bergambar Mickey Mouse, satu potong celana kain warna abu-abu, satu potong kaos laki-laki lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans pendek warna hitam, dan satu potong celana dalam warna hitam.

Selain itu, polisi juga telah mengantongi bukti hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, No. 331/11858/302/2020, tertanggal 17 april 2020.

“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyelidikan,” tegas Azi, Senin (29/6/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Tersangka E sendiri lebih banyak terdiam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.

“Saya kilaf, setelah delapan tahun bercerai,” ujarnya lirih di hadapan petugas.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.