Pedagang Luar Bangli Wajib Kantongi Suket Rapid Test

Kadisperindag Bangli, I Wayan Gunawan.

BANGLI | patrolipost.com – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli  mewajibkan  pedagang asal luar Kabupaten Bangli harus mengantongi surat keterangan (Suket) hasil rapid test non reaktif.

Untuk pemantauan nantinya akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 khusus pasar. Selain itu pedagang wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang nantinya akan disediakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan  mengatakan,  dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk Satgas Covid-19 di empat pasar yang dikelola pemerintah meliputi Pasar Singamandawa Kintamani, Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambua, Susut dan Pasar Yangapi Tembuku.

“Untuk Satgas nantinya akan melibatkan pengelola pasar dan instansi terkait,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya dibentuknya Satgas yakni selain memberikan edukasi juga  melakukan pemantauan aktifitas yang berlangsung di pasar. “Dibentuknya Satgas untuk memastikan aktifitas yang berlangsung di pasar sudah mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Kadis asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini.

Kata Wayan Gunawan, jika mengacu protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka setiap pedagang wajib mengunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan dan  pelindung muka (Face Mask) serta adanya sekat pembatas.

”Untuk APD nanti kami yang siapkan dan pedagang tinggal menggunakan saja,” ujarnya.

Sebutnya untuk pengadaan APD bagi pedagang, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 215 juta ke pemerintah.  Sementara untuk jumlah pedagang  yakni untuk Pasar Kidul jumlah pedagang sebanyak 815 pedagang, Pasar Singamandawa sebanyak 712 pedagang, Pasar Kayuambua sebanyak 516 pedagang dan Pasar Yangapi 97 pedagang.

Selain itu pihaknya juga akan menerapkan kebijakan bagi pedagang asal luar Bangli, dimana mereka yang berjualan di Bangli wajib mengantongi Suket hasil rapid test.

“Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa pasar di luar Bangli, bagi pedagang asal luar Bangli tidak mengantongi hasil rapid test terpaksa kami pulangkan. Apa yang kami terapkan tiada lain untuk kesehatan bersama,” sebut Wayan Gunawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.