Pengelola Hiburan Malam Labuan Bajo Merasa Dianaktirikan

Suasana diskusi pengelola tempat hiburan malam di Labuan Bajo dengan Pemerintah Kecamatan Komodo di Aula Kantor Camat Komodo, Rabu (24/6/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Puluhan pengelola tempat hiburan malam di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT merasa ‘dianaktirikan’. Pasalnya, menyambut new normal beberapa sarana pariwisata dan hiburan diperbolehkan buka, sementara karaoke dan panti pijat masih dilarang.

Keluhan pengelola hiburan malam ini mengemuka saat mereka mendatangi Kantor Kecamatan Komodo, Rabu (24/6/2020). Kedatangan puluhan pengelola tempat hiburan malam ini untuk mendiskusikan terkait rencana pembukaan kembali tempat hiburan malam di Labuan Bajo setelah tutup selama pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Selain itu mereka juga mempertanyakan alasan pemerintah tetap menutup tempat usaha milik mereka, sementara di sisi lain, tempat tempat usaha yang lain seperti hotel, restaurant, biliar sudah diperbolehkan beroperasi kembali.

Puluhan pengelola hiburan malam ini diterima Camat Komodo, Imran, Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut, Danramil 1612-02/Komodo, Kapten Inf Nyoman Sukada, Wakapolsek Komodo dan Perwakilan Danki 4 Brimob Batalyon B Pelopor Labuan Bajo.

Dalam diskusi ini, para pengelola tempat hiburan malam ini mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah kepada mereka selama masa pandemi Corona. Selain itu mereka juga mengeluhkan kondisi ekonomi yang hampir 3 bulan terakhir ini mengalami kehilangan pendapatan.

Bony Reza, pemilik Esperanza Club, mengakui mendukung semua kebijakan Pemkab Mabar dalam menghadapi situasi new normal ini. Namun ia juga mengharapkan solusi terbaik yang bisa diberikan kepada tempat usaha sejenis miliknya, khususnya perhatian kepada para karyawan.

“Saya mendukung semua kebijakan dan program dari pemerintah dalam situasi new normal ini, karena ini bukan dialami Indonesia tapi global. Namun harus ada solusi bagi club karaoke dan panti pijat. Kalau boleh buka bisa sampe jam berapa, kalau tidak boleh sampaikan. Karena kami punya karyawan yang harus kami nafkahi. Selain itu, terkait bantuan sosial, seharusnya kami juga diperhatikan,” jelas Bony menyampaikan uneg-unegnya.

Keluhan yang sama disampaikan pula oleh beberapa pengelola tempat pijat yang ada di Labuan Bajo. Mereka berharap pemerintah bisa memberikan solusi terbaik yang bisa mengakomodir tuntutan mereka.

“Surat beredar tanggal 12 (Juni) kenapa ada pengecualian bagi pub dan karaoke?  Dampak Covid-19 kita kena semua. Kami punya 36 karyawan. Karena kondisi ini ada beberapa yang tidak bisa kami nafkahi. Sebelum Pergubnya turun, antisipasi solusinya bagi kami apa? Tolong dipikirkan solusi juga untuk kami,” ucap Agustina, pengelola panti pijat yang lain.

Terkait masalah ini, Camat Komodo, Imran menuturkan akan meneruskan permintaan dan keluhan dari para pengelola tempat hiburan malam ini untuk didiskusikan oleh pemerintah. Menurutnya, saat ini juga Pemkab Mabar sendiri tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata cara pengoperasian kembali sejumlah tempat hiburan malam ini.

“Saat ini kita sedang menunggu Pergub terkait tata cara pengoperasian kembali tempat hiburan malam ini. Semua nanti akan diatur dalam Pergub, baik itu kegiatan di gereja, masjid, tempat hiburan malam dan sebagainya. Sebelum Pergub itu keluar untuk sementara kami sampaikan ke para pengelola tempat hiburan malam untuk bersabar dulu. Pemerintah sedang mengkaji situasi ini,” ujar Imran. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.