Tidak Ikut Rapid Test, Pedagang Pasar Galiran Tidak Bisa Berjualan

Bupati Klungkung I Nyoman Suwitra.

SEMARAPURA |patrolipost.com – Seluruh pedagang Pasar Umum Galiran Klungkung wajib mengikuti rapid test yang diadakan Tim Medis Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Klungkung selama 3 hari. Jika tidak memiliki surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif, pedagang tidak bisa berjualan pada saat pasar dibuka kembali, Kamis (25/6/2020).

Bupati Klungkung I Nyoman Suwitra yang juga Ketua GTPP Covid-19 Klungkung menjelaskan, sampai hari ketiga pelaksanaan rapid test massal terhadap pedagang Pasar Galiran, dari 2.200-an pedagang masih banyak yang belum mengikuti rapid test. Mereka tidak hadir saat pelaksanaan rapid test yang diadakan di Terminal Galiran sejak Senin (22/6) sampai Rabu (24/6/2020).

Bacaan Lainnya

“Bagi yang tidak mengikuti rapid test, konsekuensinya tidak bisa berjualan setelah Pasar Galiran dibuka Kembali Kamis (25/6/2020),” tegas Suwitra, saat memantau pelaksanaan rapid test, Rabu (24/6/2020).

Bupati menjelaskan, terhadap pedagang yang tidak hadir saat rapid test di Terminal Galiran, bisa mengikuti rapid test di GOR Gelgel bersama warga lain yang mengikuti rapid test massal. GTPP Klungkung tetap menyediakan waktu tambahan 2-3 hari ke depan untuk merapid test pedagang yang absen di Terminal Galiran.

“Kita masih sediakan waktu 2 atau 3 hari ke depan untuk merapid test pedagang yang belum dirapid di Terminal Galiran. Prinsipnya, seluruh pedagang harus dirapid test sebagai syarat bagi mereka untuk Kembali berjualan setelah Pasar Galiran buka kembali,” tegas Bupati. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.