Janda Muda Aduhai Otak Penggelapan 45 Mobil Rental, Oknum ASN juga Terlibat

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat
Polda Bangka Belitung mengungkap kasus penggelapan 45 mobil rental di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Otak pelakunya merupakan janda muda.(ist)

PANGKALPINANG | patrolipost.com – Enam orang yang terlibat dalam kasus penggelapan 45 mobil rental di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibekuk Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Dari enam pelaku itu dua di antaranya wanita. Salah satunya seorang janda muda yang merupakan dalang aksi tersebut.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, enam orang yang digiring ke Mapolda Bangka Belitung ini masing-masing Elisabeth alias Lisa dan Ayu Lestari sedang empat orang pria yakni Roby Suprayogi seorang ASN. Robet Frenkie, Julian dan Heri.

Menurut dia, Lisa seorang janda muda yang belum lama keluar penjara akibat kasus penggelapan kosmetik merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Sedangkan lima lainnya pelaku pembantu.

Dalam aksi tersebut, kata dia, sindikat yang sudah beraksi di 17 TKP di Pangkalpinang ini telah menggelapkan 45 mobil rental berbagai jenis yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Dalam beraksi para pelaku ini menggadaikan mobil rental kepada orang lain dengan harga mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta dan telah dilakukan sejak bulan April hingga Mei lalu,” kata Kapolda, Jumat (12/6/2020).

Para pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung terancam hukuman empat tahun penjara.

Oknum ASN Terlibat
Sementa itu, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan Pangkalpinang diduga juga terlibat dalam penggelapan 54 unit mobil rental. Hal itu dibenarkan Sekwan DPRD Pangkalpinang, Ahmad Elfian.

”Benar, pelaku atas nama RS merupakan ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. “Kita sudah mendapatkan laporan bahwa RS ditangkap Polda Babel atas kasus penggelapan mobil. Sudah kami laporkan lewat surat ke BKPSDM Kota Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Elvian.

Menurut Elvian, sebelumnya Robby berdinas di Setdako Pangkalpinang. Sepengetahuan dirinya, yang bersangkutan memang sudah bermasalah.

“Ya bermasalah sejak di Setdako, kemudian dia dipindahkan ke Sekretariat DPRD Pangkalpinang,” ungkap Elvian.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.