PN Gianyar Sosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyelenggarakan sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016,  Jumat (12/6/2020).

GIANYARA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyelenggarakan sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, di ruang sidang Candra PN Gianyar, Jumat (12/6/2020). Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diselenggarakan dengan melibatkan seluruh aparatur PN Gianyar, mulai dari Ketua PN Gianyar sampai dengan staff dan pegawai kontrak di PN Gianyar.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menghadirkan pembicara Putu Anom Wisnu Wisnawa dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia yang merupakan lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi dalam bidang sertifikasi SNI ISO 37001:2016 oleh Komite Akreditasi Nasional.

Bacaan Lainnya

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan suatu persyaratan Internasional yang telah ditetapkan untuk mengatur tentang anti penyuapan di dalam suatu organisasi. Standart ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Lembaga Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan pencegahan terhadap praktek penyuapan melalui penerapan standart internasional ISO 37001:2016.

Setiap organisasi (instansi) mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan. Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyuapan, sehingga diperlukan sistem manajemen anti penyuapan untuk mencegah dan mendeteksi serta komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan. SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi (instansi) dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan.

Memberikan jaminan bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) bahwa organisasi (PN Gianyar) telah melaksanakan praktek control anti suap yang diakui internasional. Penerapan SNI ISO 37001:2016 menjadi bukti bahwa instansi Pengadilan Negeri Gianyar telah mengambil langkah pencegahan korupsi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam acara tersebut berharap agar PN Gianyar dapat lulus sertifikasi SNI ISO 37001:2016.

“Dengan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen pimpinan PN Gianyar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Gianyar terus naik dari waktu ke waktu,” katanya.

Juru bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menambahkan bahwa sosialisasi SNI ISO 37001:2016 di PN Gianyar merupakan bentuk komitmen pimpinan PN Gianyar untuk terus membangun PN Gianyar dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dengan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.

Sebagaimana diketahui selama kepemimpinan Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja sebagai Ketua PN Gianyar, PN Gianyar telah beberapa kali diganjar penghargaan, mulai dari Akreditasi A oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung hingga predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Semoga ke depan PN Gianyar bisa meningkatkan predikatnya menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” harap Wawan. (kominfo/ikp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.