Kelurahan Sanur Mantapkan Pelaksanaan PKM, Stop Transmisi Lokal.

Check point PKM di Sanur. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 Kelurahan Sanur menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di seluruh Banjar dari tanggal 2 Juni 2020. Pelaksanaan PKM ini untuk memberikan edukasi dan memantapkan penerapan protokol kesehatan masyarakat. Disamping pemantapan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan pemeriksaan di check point PKM dilakukan dua shift yakni pagi dan sore dengan tempat berpindah-pindah.

“Pelaksanan check point PKM dilaksanakan di Jalan Danau Tondano,” kata Lurah Sanur IB Raka Jisnu, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan Check Point PKM setiap harinya tempatnya berpindah-pindah melihat situasi tempat yang mengalami keramaian. Namun untuk pos induknya penjagaan dipusatkan di Wantilan Banjar Intaran.

Menurutnya di Kelurahan Sanur keinginan masyarakat untuk melakukan PKM, karena sebagai objek pariwisata banyak yang berkunjung di wilayah tersebut, sehingga penularan Covid-19 bisa saja terjadi. Dengan adanya PKM di Seluruh Banjar yang ada di kelurahan Sanur, maka mereka akan berpikir dua kali untuk berkunjung ke wilayah Sanur jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Ternyata dengan penerapan PKM ini astungkara saat ini belum ada kasus yang positif Covid-19 dan bisa menyetop penyebaran kasus transmisi lokal,” tegas IB Raka Jisnu.

IB Raka Jisnu mengaku pelaksanaan PKM di Kelurahan Sanur berjalan lancar karena pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak desa adat, serta Gugus Tugas Kota Denpasar dari berbagai unsur seperti Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kota Denpasar, Limas, Babinsa, Kaling dan Pecalang. Meskipun demikian dia tidak menampik ketika awal penerapan PKM dilakukan ada beberapa orang yang melanggar. Hal ini terjadi di pos induk yakni ada satu mobil truk, di jok depan di dudukin empat orang sehingga mereka tidak ada sosial distancing dan tanpa masker. Saat itu juga Pelanggar diberikan peringatan. Tidak hanya itu mereka juga tidak membawa identitas dan surat jalan, secara terpaksa pihaknya menyerahkan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar dimana saat itu mereka ikut dalam proses penjagaan PKM di Kelurahan Sanur.

Selama pelaksanaan PKM jika ada yang melanggar tidak menggunakan masker akan diberikan pemahaman untuk selalu menggunakan masker. Jika mereka tidak mememiliki, pihaknya akan memberikan masker gratis. Sedangkan pelanggar yang tidak memiliki surat jalan dan tanpa memiliki tujuan tidak jelas secara terpaksa disuruh balik.

IB Raka Jisnu mengaku menyongsong era new normal ini berbagai langkah telah dilakukan oleh Kelurahan Sanur mulai dari penyemprotan, mengedukasi kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.

IB Raka Jisnu juga mengaku penerapan PKM di Kota Denpasar sangatlah membatu dalam pencegahan Covid-19. Jauh sebelum PKM berlaku Desa Adat Intaran sudah melakukan pembatasan, namun belum adanya payung hukum.

Dengan adanya adanya Perwali No.32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, pihaknya memiliki acuan dasar untuk melakukan PKM di Kelurahan Sanur. Dengan adanya payung hukum ketika ada kejadian bisa langsung koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhungan, Satpol PP dan lain sebagainya. (ayu/HumasDps/Cr02)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.