Berdalih Bantu Menjual, IRT Gelapkan Berlian Senilai Rp 195 Juta

Tersangka penggelapan berlian seharga Rp 195 juta.

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang ibu rumah tangga, Ida Ayu Putri Adnyani (59) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar. Wanita ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan perhiasan berlian senilai Rp 195 juta milik Fauziah Al Khatib (33).

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban di Perum Griya Resimuka Monang Maning, Denpasar Barat pada 4 Februari 2020 pukul 17.00 Wita. “Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam perhiasan berlian untuk diperlihatkan kepada temannya yang rencananya mau membeli,” ungkapnya dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Bacaan Lainnya

Tanpa curiga, Fauziah langsung memberikan berliannya dengan tempo waktu. Namun kepercayaan tersebut justru dipakai kesempatan oleh pelaku untuk menggelapkan. Perempuan beralamat di Jalan Pemamoran, Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan itu tak kunjung mengembalikan perhiasan korban. “Karena tidak ada niat baik, korban akhirnya melapor ke Polresta,” tuturnya.

Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya. Pengakuannya awalnya untuk dijual kemudian uangnya diberikan kepada korban. “Tetapi uangnya justru dipakai untuk pembayaran uang administrasi premi asuransi,” terangnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.