Diimingi Hadiah, Siswi SMK Dicabuli 4 Kali, Pelaku: Ditinggal Istri Jadi TKW, Saya Nggak Tahan Pak

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani
Aksi pencabulan terhadap siswi SMK yang mengakibatkan korban hamil (ilustrasi/net)

BLITAR | patrolipost.com – Seorang pria asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditahan pihak kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur. Pria tersebut diketahui sudah memiliki keluarga. Saat ini istrinya tengah mencari nafkah di negeri orang sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Tersangka berinisial YA (23) tega mencabuli AF (17) yang merupakan siswi kelas 10 SMK hingga hamil. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Blitar, setelah keluarga AF geram dan melaporkan YA ke pihak berwajib.

YA yang diketahui berdomisili di Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam.

Saat diselidiki oleh pihak kepolisian, YA mengaku melakukan tindakan asusila tersebut karena tidak bisa menahan hawa nafsunya, sejak ditinggal oleh istri pada 2018 lalu.

“Saya sudah tidak kuat menahan nafsu birahi pak, terlebih setiap hari melihat kemolekan tubuh korban yang membuat saya khilaf,” ujar YA dalam press realese di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Selasa (2/6/2020).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengonfirmasi, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Menurut Ahmad, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di kediamannya.

Ahmad menjelaskan, sebelum melakukan tindakan asusila tersebut, YA sempat membujuk AF dengan iming-iming akan menikahinya, sehingga korban mau mengikuti permintaan pelaku.

“Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan pemberian hadiah dan iming-iming pernikahan, hingga korban yang masih duduk di kelas 10 SMK ini mau digauli pelaku sebanyak 4 (empat) kali di rumahnya,” jelas Ahmad kepada awak media.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Blitar guna melakukan proses hukum yang lebih lanjut.

Pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tuduhan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.