Pemerintah Putuskan Penyelenggaraan Haji 2020 Ditiadakan

Pelaksanaan ibadah haji. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya memutuskan tidak berangkatkan calon jemaah haji 2020 ke tanah suci. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers melalui live YouTube, Selasa (2/6/2020).

“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Fachrul Razi menyebutkan salah satu alasan pemerintah membatalkan keberangkatan haji dikarenakan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji dari negara manapun. Hal tersebut kemudian mengakibatkan pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi COVID-19 masih melanda baik Arab Saudi dan Indonesia.

“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” jelas Menag.

Fachrul Razi menyebutkan meskipun mengambil keputusan pahit, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin. Keputusan pahit tersebut disampaikan berdasar keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.

Sebelumnya Kemenag telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan terselenggaranya pelaksanaan haji 2020, salah satunya adalah membentuk pusat krisis haji 2020. Pusat krisis haji tersebut bertugas merancang, menyusun dan mengkoordinasi mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji 2020. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.