Empat Persoalan Jadi Prioritas Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Golkar Bali

Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali yang dipimpin Wayan Muntra dan jajaran usai menggelar rapat evaluasi, Senin (1/6/2020).

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Sejak dibentuknya Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali yang bertujuan untuk memberikan advokasi kepada masyarakat terdampak Covid-19 ternyata mendapat respon positif dari masyarakat.

Hal itu bisa dengan banyaknya masyarakat yang meminta bantuan konsultasi dan advokasi berbagai permasalahan hukum terkait dampak pandemi Covid-19.

“Kami menerima berbagai pengaduan, melayani banyak konsultasi dan advokasi hukum,” kata Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali Wayan Muntra, usai menggelar evaluasi kinerja Satgas, Senin (1/6/2020) di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Muntra memaparkan apa yang sudah dilakukan Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali sejauh ini pihaknya menerima total hampir 100 pengaduan dengan berbagai permasalahan.

Namun ada empat pengaduan terbanyak yakni soal penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak adil dan tidak tepat sasaran, restrukturisasi kredit, persoalan beasiswa dan PHK

“Yang paling banyak soal BLT. Banyak masyarakat yang semestinya berhak tapi malah tidak dapat dan banyak yang tidak tepat sasaran,” ungkap Muntra serya berujar, hampir tiap hari ada masyarakat datang untuk konsultasi dan minta advokasi.

“Hari libur kami tetap terima pengaduan dari masyarakat,” ungkap Muntra yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Bali ini.

Berbagai pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti tim Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali yang juga berkoordinasi dengan pengurus BakumHAM DPD Golkar Kabupaten/Kota se-Bali.

Muntra menegaskan Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali akan terus memberikan konsultasi dan advokasi hukum kepada masyarakat yang datang dan membutuhkan layanan ini.

“Kami terus berikan bantuan advokasi hukum sampai pemerintahan nyatakan tanggap darurat pandemi Covid-19 ini selesai,” ujar Muntra yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung ini.

“Ini tugas kami di Partai Golkar selalu membantu masyarakat. Dalam kondisi seperti inipun kami selalu kedepankan kepentingan masyarakat. Sebab suara Golkar suara rakyat,” tandas Muntra yang juga seorang notaris ini.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Made Dauh Wijana mengungkapkan Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini dibentuk karena Golkar Bali ingin memberikan sumbangsih bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya yang terdampak Covid-19 namun kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum.

“Kami lihat Satgas ini sudah bekerja dengan baik memberikan konsultasi dan advokasi hukum. Inilah bentuk aksi dan karya nyata Golkar Bali dalam berbagai aspek penanganan Covid-19,” ujar Dauh Wijana.

Masyarakat bisa mengadukan berbagai permasalahan hukum di Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali di Kantor DPD Golkar Bali Jalan Untung Surapati, Denpasar.

Satgas bertugas mulai Senin 11 Mei 2020 dan layanan dibuka hari Senin sampai Jumat pada hari kerja, pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Dalam memberikan bantuan hukum tetap, Tim Satgas maupun masyarakat yang datang tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yakni wajib pakai masker, cuci tangan dengan sudah disiapkan tangki dan wastafel cuci tangan hingga hand sanitizer. Penting juga tetap jaga jarak. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.