Kejari Singaraja Pelajari Berkas Kasus Ngaben Massal Desa Sudaji

Ngaben massal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan beberapa waktu lalu yang berbuntut penetapan ketua panitia ngaben massal sebagai tersangka oleh Polres Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja masih mempelajari berkas kasus ngaben massal Desa Sudaji Kecamatan Sawan yang sudah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Proses hukum kasus ini bergulir setelah Ketua Panitia Ngaben Massal Desa Sudaji yakni Gede Suwardana ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

“Berkasnya sudah diserahkan penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri. Kita akan mempelajari berkas kasus ini dengan tetap berpegang pada dalil objektifitasujar Kasi Intel Kejari Singaraja, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (27/5/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tim yang ditunjuk untuk menangani kasus itu mempunyai waktu selama 14 hari untuk mempelajari seluruh aspek hukum sebelum diambil kesimpulan.

“Kami sudah terima berkasnya, dan kami masih punya waktu untuk mempelajarinya. Kalau sudah beres atau ada yang kurang tentu kami akan berkoordiansi lagi dengan penyidik Kepolisian,” ucap Ngurah Jayalantara.

Untuk sementara, kata Jayalantara, tim akan mempelajari kasus yang cukup menyedot perhatian masyarakat itu untuk ditentukan posisinya.

“Tunggu beberapa waktu kalau sudah selesai akan kami informasikan hasilnya,” tandas Ngurah Jayalantara.

Sementara itu, Tim Kuasa hukum tersangka Gede Suwardana yang tergabung dalam Tim Hukum Berdikari Law Office, mendesak Polres Buleleng untuk segera menghentikan kasus itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Mereka beranggapan, penetapan tersangka atas orang yang bertanggungjawab terhadap keramaian saat puncak upacara pengabenan Dadia Kubayan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, beberapa waktu lalu di tengah pandemi Covid-19, tidak tepat.

Nyoman Agung Sariawan didampingi Kuasa Nonlitigasi dari Waketum DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi, telah menyerahkan surat  permohonan penerbitan SP3 yang ditandatangani diantaranya, Gede Pasek Suardika, Sariawan, Made Kariada, Gede Suryadilaga dan Made Arnawa.

“Kami menyerahkan surat permohonan SP3 kepada Kapolres Buleleng agar segera menghentikan kasus tersangka Ngaben Sudaji,” ujar Agung Sariawan sehari sebelumnya.

Ada 5 point yang disampaikan dalam permohonan SP3 itu. Menurut Agung Sariawan, permohonan penerbitan SP3 ini dilakukan lantaran prosesi Ngaben Dadia di Desa Sudaji dilaksanakan saat Bali khususnya Buleleng terlebih Desa Sudaji tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah. Bahkan, dari pihak penyelenggara ngaben sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas, Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Saat prosesi Ngaben di Sudaji berlangsung, status daerah Bali dan Buleleng tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah. Bahkan panitia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan ngaben tersebut,” ujar Agung Sariawan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.