Corona, Hampir 40 Ribu Narapidana Bebas

Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti‎
Sebanyak 39.976 narapidana dan warga binaan anak telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mencegah penyebaran covid-19.(ils)

JAKARTA | patrolipost.com – Sebanyak 39.976 narapidana dan warga binaan anak telah dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini dilakukan lewat program asimilasi dan integrasi lembaga pemasyarakatan guna menangkal penyebaran covid-19.

“Total data asimilasi dan integrasi adalah 39.976. Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti‎ kepada wartawan, Rabu (27/5).

Rika mengatakan, warga binaan yang dibebaskan melalui proses asimilasi ‎sebanyak 37.473. Rinciannya, sebanyak 36.549 dari narapidana dan 934 orang lainnya berstatus warga binaan anak.

“Jadi narapidana jumlahnya 36.539 dan warga binaan anak sebanyak 934 orang,” katanya.

Sedangkan 2.403 warga binaan lainnya dibebaskan melalui hak integrasi. ‎Rinciannya adalah narapidana sebanyak 2.360, dan warga binaan anak berjumlah 43.

“Jadi dibebaskan melalui integrasi jumlah datanya adalah 2.403 orang,” ungkapnya.

Diketahui, ‎pembebasan narapidana dan anak itu, telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi covid-19.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.