Geram! Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bansos Corona Rp177 Juta

Kejati Kalbar, Jaya Kesuma
Kejati Kalbar, Jaya Kesuma selidiki dugaan korupsi dana bantuan sembako Corona. (ist)

PONTIANAK | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejari Kalbar) menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan covid-19. Kejati Kalbar menduga ada penyimpangan penggunaan anggaran bantuan tersebut.

“Hasil pemantauan di lapangan ada kecurigaan terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan covid-19 di mana anggaran sebesar Rp 177 juta yang ada tidak dibelanjakan seluruhnya. Hal ini berdasarkan pada pengamatan di lapangan, hanya sekitar 8-9 paket sembako yang dibagikan kepada warga,” ungkap Kajati Kalbar, Jaya Kesuma di kantornya, Selasa (26/5/2020).

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kajati Kalbar.

Dia menjelaskan setelah dilakukan pengumpulan data, diperoleh informasi bahwa CV atau perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan bantuan covid-19 hanya dipinjam benderanya. Faktanya, perusahaan ini beralamat persis di sebelah rumah Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Kalbar.

“Penyidikan telah dilakukan sejak tanggal 22 Mei 2020, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap CV atau perusahaan tersebut ternyata benar bahwa CV hanya dipinjam benderanya oleh pejabat pembuat komitmen dan atau Kepala Balai dengan imbalan fee sebesar Rp 7.958.700,” beber Jaya.

Selanjutnya, sebut Jaya, dari anggaran sebesar Rp 177.760.000 dari Balai Perhubungan ditransfer setelah dipotong pajak berjumlah Rp 161.600.000 oleh KPPN sesuai prosedur ke rekening milik CV.

“Setelah ditransfer, salah satu staf honor atas inisial FRS di Dinas Balai Perhubungan mengambil kembali uang tersebut sebesar Rp 151.217.000. Imbalan fee diberikan ke CV sebesar Rp 7.958.700,” ucapnya.

Jaya menyebut uang sebesar Rp 151.217.000 tersebut kemudian disimpan ke rekening staf honor atas perintah atasannya. Setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Mei 2020, dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan pada kantor Balai Perhubungan ternyata diperoleh fakta dan data bahwa semua proyek yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan Balai Perhubungan dengan pinjam bendera beberapa CV dan semua yang hasil perbuatannya disimpan di rekening staf honorer berinisial FRS.

Jaya memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan atas praktik pelaksanaan anggaran proyek di tahun sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka dalam waktu dekat apalagi ini menyangkut penyelewengan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak covid-19.(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.