Persyaratan Berubah-ubah, Kuota PBSU Pemprov untuk Bangli Belum Jelas

Kabid Pemberdayaan UMKM, Dinas Koperasi Bangli, I Putu Gde Joni Irawan.

BANGLI | patrolipost.com – Belum jelas berapa jumlah kuota yang didapatkan Kabupaten Bangli dari program bantuan stimulus usaha (PBSU) akibat dampak Covid-19  yang digelontorkan pihak Pemprov Bali. Sementara  untuk permohonan bantuan yang sudah masuk ke Dinas Koperasi dan UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli mencapai ratusan permohonan.

Kabid Pemberdayaan UMKM, Dinas Koperasi Bangli, I Putu Gde Joni Irawan mengatakan, program bantuan stimulus usaha (PBSU) merupakan program  bantuan dari Pemrov Bali yang peruntukkannya bagi pelaku usaha informal, UMKM/IKM. Untuk menyosialisasikan program ini pihaknya  selain menggandeng pihak kecamatan juga menyampaikan /share lewat group kepala desa dan Bendesa se-Bangli.

Bacaan Lainnya

”Hingga hari Selasa tercatat 300 permohonan yang sudah masuk dan kami sedang melakukan verifikasi,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Gede Joni Irawan tidak menampik kalau persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PBSU yang ditetapkan pihak Pemprov Bali berubah-ubah. Awalnya  ditentukan 6 kreteria yang harus dipenuhi, namun kemudian bertambah menjadi 8 kriteria. Ia mencontohkan awalnya dalam persyaratan tidak mencantumkan foto copy kartu keluarga (KK), namun  kemudian diwajibkan melampirkan KK. Begitu pula terkait rekening Bank, dalam persyaratan diwajibkan melampirkan rekening, namun kemudian  berubah  untuk rekening menyusul setelah ada kepastian menerima bantuan.

“Aturanya terus berubah-ubah  dan  kami yang ada di bawah kebingungan,” jelas Kabid asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini.

Lanjut Gde Joni Irawan, yang jelas PBSU peruntukkannya bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial antara lain Bantuan Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai dan pra kerja dari pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten.

”Pemohon wajib membuat surat pernyataan bermeterai belum menerima bantuan jaring pengaman sosial,” ungkap Gde Joni Irawan.

Disinggung terkait  jumlah kuota PBSU untuk Bangli, Gde Joni Irawan mengaku belum tahu persis berapa jumlah kuota yang didapat.  Pihaknya menginginkan agar ditentukan jumlah kuota penerima bantuan untuk bisa menentukan jumlah calon penerima bantuan yang diajukan. Terkait hal tersebut pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali.

“Kami sudah bersurat ke Dinas Koperasi UMKM Bali per tanggal 22 Mei, namun hingga kini belum ada jawaban terkait jumlah kuota yang didapat,” sebutnya seraya menambahkan untuk pengajuan permohonan diperpanjang  hingga 5 Juni 2020.

Sementara Perbekel Pengejaran, Kecamatan Kintamani I Wayan  Arta  mengatakan dalam persyaratan tidak melapirkan KK, namun setelah berkas kami bawa ke Dinas Koperasi Bangli ternyata  wajib melampirkan KK.

“Untung kami diberi kemudahan oleh pihak dinas koperasi Bangli, yakni untuk persyaratan yang kurang bisa  kami kirim via WhatsApp, kalau  tidak kami tentu harus bolak balik,” ujar I Wayan Arta. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.