Persadha Nusantara Galang Petisi, Desak Polisi Hentikan Kasus Pengabenan Massal Sudaji

Ngaben massal di Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Buleleng beberapa waktu lalu.

SINGARAJA | patrolipost.com – Desakan sejumlah pihak agar polisi menghentikan kasus pengabenan massal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, terus bergulir. Seperti aksi yang dilakukan DPP Persadha Nusantara, melalui aksi penggalangan tanda tangan (petisi) mereka mendesak Polres Buleleng agar menerbitkan surat perintah  penghentian penyidikan (SP3)  terhadap kasus itu.

Selama sepekan petisi itu disebar melalui sosmed, sudah mendapat ribuan dukungan dari masyarakat Bali. Tak kurang 2.500 orang sudah memberikan dukungan melalui  tanda tangan.

“Kami sudah mendapat 2.500 dukungan melalui tanda tangan agar polisi menghentikan kasus pengabenan massal Sudaji,” kata  Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana, Senin (25/5/2020).

Selaku pendamping non litigasi kasus ngaben Sudaji, Suardana menambahkan, digagasnya dukungan melalui petisi terhadap Ketua Panitia Ngaben Massal Sudaji, Gede Suwardana ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolres Buleleng agar proses hukum  kasus tersebut dihentikan dan membebaskan Gede Suwardana dari segala sangkaan atas kasus itu

“Masyarakat Bali sangat antusias dengan ajakan melalui petisi itu dan ini sangat menggembirakan. Kami berharap dukungan ini makin bertambah sebagai bagian partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,” imbuhnya.

Mantan Ketua KPU Buleleng ini menyebut, penetepan status tersangka terhadap ketua pengabenan massal Sudaji saat masa pandemi Covid-19, tidak adil. Pasalnya, krama yang melaksanakan pengabenan di Desa Sudaji sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di desa.

Bahkan menurut Suardana, kegiatan ngaben massal tidak menabrak aturan dalam UU Kekarantina, Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. Apalagi daerah itu tidak masuk ke dalam status PSBB.

Aktivis KMHDI Buleleng ini membandingkan kasus Sudaji dengan kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar saat malam takbiran dengan menyalakan smoke bomb, memukul bedug menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan.

“Kasus itu (Kampung Jawa, red) belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Kami mendesak aparat keamanan memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum (Equality before the law),” tegasnya.

Suardana beranggapan, atas  kasus tersebut, rakyat Bali merasakan ketidakadilan  dalam penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.