Pemuda Palopo Diciduk, Setubuhi Bocah 13 Tahun, Polisi: Korban Ngaku 3 Kali, Pelaku Ngaku 2 Kali

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf
Pelaku pemerkosa, RN (21) diciduk personel Polres Palopo setelah menyetubuhi bocah 13 tahun. (ist)

POLOPO | patrolipost.com – Seorang pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, RN (21) dibekuk personel Resmob Polres Palopo. RN ditangkap lantaran menyetubuhi bocah berusia 13 tahun. Berdasarkan laporan polisi nomor LPB / 82/ V / 2020 / SPKT tertanggal 16 Mei 2020, pihak yang melaporkan adalah korban, MS (13). Atas laporan tersebut, RN langsung ditangkap di rumahnya, Jalan Cakalang, Kota Palopo.

“RN kami amankan di rumahnya. Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali, sedang pengakuan korban tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu (23/5/2020).

Kejadian tersebut bermula saat pelaku RN (21) menjemput korban MS (13) di rumahnya. RN kemudian membawa MS ke salah satu kos di Jalan Ahmad Razak.

“Saat ini pelaku telah kami amankan ke Makopolres Palopo, dan kasus terus kami dalami serta mencari bukti-bukti tambahan,” ujar Ardy.(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.