Dibayar Rp 25 Juta, Bunga Rela Selundupkan Sabu di Pakaian Dalam dari Malaysia  

Terdakwa Bunga (frame kuning/kiri bagian bawah) saat mendengar dakwaan JPU. 

DENPASAR | patrolipost.com – Bunga Erita Septya Putri (27) yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 291,71 gram di pakaian dalamnya dari Malaysia ke Bali, hanya bisa pasrah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual via telekonferensi. Wanita asal  Desa Klatak, Kalipuro ini didakwa sejumlah pasal UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGAP Mirah Awantara mendakwa Bunga dengan Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor atau menyalurkam narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar Jaksa Mirah dalam dakwaan kesatu, Rabu (19/5/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin I Putu Gde Novyartha selaku ketua majelis hakim itu, Jaksa Mirah menjelaskan aksi nekat yang dilakukan Bunga berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai pada 9 Februari 2020 pukul 14.00 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Bunga ditangkap saat mendarat dengan pesawat Malindo Air OD 306 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur ke Denpasar. Dia dicurigai saat melewati pemeriksaan dengan mengunakan X-ray.

Awalnya, Bunga menunjukan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian mencegat dan memeriksa koper yang dibawa Bunga. Alhasil petugas menemukan enam buah bong atau alat isap sabu dari dalam koper tersebut.

Dibawa tekanan rasa takut, Bunga akhirnya mengaku membawa narkoba disembunyikan di balik pakian dalamnya. Dari dalam Bra dia mengeluarkan dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Masing-masing seberat 48,73 gram netto (kode A1) dan 48,35 gram netto (kode A2). Sejurus kemudian dia juga mengeluarkan 3 plastik klip dari celana dalam yang dipakainya.

“Dari celana dalam yang dipakai terdakwa, 3 plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 97,35 gram netto (kode B1); 48,66 gram netto (kode B2); dan 48, 62 gram netto (kode B3),” beber Jaksa Cok Intan. Sehingga berat total yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah 291,71 gram netto.

Terdakwa mengakui barang terlarang itu milik terdakwa Didik Sucipto (terdakwa berkas terpisah) yang dibawa dari Malaysia ke Bali. “Terdakwa mengakui apabila berhasil membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Bali maka terdakwa akan diberikan imbalan oleh Didik Sucipto sebesar Rp 25 juta,” kata Jaksa Mirah.

Menanggapi dakwaan jaksa, Bunga yang mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali tampak pasrah. Melalui penasihat hukumnya (Pro Bono) dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi pada pekan mendatang. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.