Setelah Maling HP di 6 Warung Makan, Sumihar Huni Sel Polresta

Tersangka pencuri HP di 6 warung makan.

DENPASAR | patrolipost.com – Berakhir sudah aksi pencurian yang dilakukan Sumihar Marpaung (35). Maling handphone spesialis di warung  – warung makan ini telah dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. Kepada polisi, ia mengaku mencuri handphone di enam warung yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.

Penangkapan terhadap pria pengangguran ini berkat laporan seorang korban, Akbar Romadoni (20) dengan bukti laporan polisi nomor; LP-B/327/V/2020/BALI /RESTA DPS, Tanggal 15 Mei 2020. Dalam laporannya, warga Jalan Mertanadi Denpasar ini mengaku kehilangan handphone di warung lalapan Barokah Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar, Rabu (13/5) pukul 19.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Berawal dari pelaku datang dan memesan lalapan tempe, namun karena tempenya habis pelaku memesan lalapan ayam sehingga digorengkan oleh korban. Sedangkan handphone dicharger disimpan di atas meja gerobak. Setelah pesanannya selesai, pelaku pergi langsung mengambil handphone jenis Samsung S6 Edge milik korban.

Berawal dari laporan korban tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP awal. Berdasarkan keterangan korban yang menerangkan ciri – ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Berselang tiga hari kemudian ada orang memberi informasi bahwa ada penjual handphone Samsung s6 Edge secara online.

“Dari informasi itu, petugas mengamankan barang bukti dan introgasi pembeli handphone. Pembeli handphone terebut menyatakan membeli dari seseorang bernama Joe alias Fredy dan menggunakan sepeda motor jenis vario 150 warna hitam,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi.

Selanjutnya pada Senin (18/5/2020) pukul 19.00 Wita pelaku dapat diamankan sedang duduk di depan sebuah minimarket di Jalan Buana Raya Denpasar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung. Pada saat itu, pelaku juga membawa handphone lain yang juga hasil dari hasil pencurian.

“Pada saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas dan kabur namun kembali diamankan oleh petugas. Saat lari dipukul oleh warga masyarakat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polresta untuk introgasi dan pengembangan TKP lain,” terang Sukadi.

Dari Hasil pengembangan pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus pura-pura belanja di beberapa TKP, yaitu; warung lalapan Barokah di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian (LP-B/ 326/V/2020/BALI/RESTA DPS), warung Sate Muslim Madura Jaya Jalan Pulau Bungin Denpasar (LP-B/327/V/2020/BALI /RESTA DPS), TKP Jalan Tangkuban perahu warung nasi (Xiaomi), TKP Seminyak warung nasi (Oppo F1), TKP Padang Sambian warung nasi (Xiaomi) dan TKP Jalan Gatsu Timur Warung nasi (Samsung J1).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan tiga buah handphone berbagai merk. “Barang hasil dari curian tersebut dijual di konter dan hasil penjualan digunakan untuk makan sehari – hari,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.