Pegadaian ‘Remang-remang’ Pasti Digaruk OJK

DENPASAR | patrolipost.com – Menanggapi fenomena maraknya pegadaian ‘remang-remang’ di Kota Denpasar, PT  Pegadaian  (Persero) Kanwil VII Denpasar mengatakan, cepat atau lambat bisnis ilegal itu pasti digaruk Satgas Otoritas Jasa Keuangan (OKJ). Sebab, keberadaan pegadaian remang-remang itu sangat berisiko bagi masyarakat karena legalitasnya tidak ada alias bodong.
Humas PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan yang ditemui di kantornya, Jum’at (16/5) menjelaskan, apabila terjadi sesuatu, misal pelaku usaha tersebut kabur atau hilang, siapa yang akan bertanggung jawab. Dia mengingatkan,  bisa saja dengan berbagai alasan pelaku usaha tersebut menyatakan dirinya “pailit.
“Kalau sudah begini, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya bertanya.

Mariawan berpendapat, jelas dalam hal ini yang akan dirugikan tentu masyarakat. Jadi sebaiknya masyarakat mencari atau menggunakan usaha pegadaian yang resmi, seperti halnya PT Pegadaian (Persero) yang merupakan salah satu BUMN milik negara.

“Pelayanan dan ketentuan di masing-masing pegadaian remang-remang itu juga ndak jelas. Bisa saja tanpa adanya somasi, langsung menyita barang nasabah. Jadi cukup perjanjian awal, tidak ada somasi barang langsung hilang,” sebutnya dari apa yang dicermatinya selama ini.

Sedangkan di pegadaian yang legal seperti di PT Pegadaian (Persero) aturannya jelas, legal standingnya juga jelas. Seminggu sebelum jatuh tempo biasanya pegadaian akan memberitahukan ke nasabah, tanggal berapa jatuh temponya, baik itu melalui pesan singkat ataupun WA.

“Kalaupun tidak nyambung, kita gunakan jasa kurir pos untuk mengantarkan pemberitahuan. Pasalnya satu saja nasabah kita hilang, kita sudah rugi,” imbuhnya.

Jadi kalaupun sudah jatuh tempo PT Pegadaian akan mengambil kebijakan lagi, yaitu dengan menambah waktu seminggu lagi jika nasabah belum memiliki dana.

“Tentu dengan konsekwensi kita kenakan bunga lagi selama seminggu itu. Jadi barangnya nasabah tidak hilang, ndak sampe kelelang,” katanya.

Pada dasarnya PT Pegadaian memberikan pelayan maksimal bagi nasabahnya baik dari sisi keamanan ataupun kenyamanannya. Sedangkan Pegadaian remang-remang bisa saja “digaruk” oleh OJK dan itu pasti, cepat atau lambat.

“Banyak sekarang yang remang-remang, masyarakat harus hati-hati,” katanya mengimbau.

Diakui Mariawan ia juga melihat ada sebagain masyarakat yang belum mengetahui apa itu pegadaian, padahal sekarang pegadaian bukan hanya bisnis gadai saja tapi juga banyak jasa pelayanan yang disiapkan untuk masyarakat.

“Di pegadaian resmi itu prosesnya tidak ribet kok, jadi salah ketika masyarakat memilih ke pegadaian remang-remang, apalagi pengenaan bunga di pegadaian remang-remang tidak ada yang mengatur,” ungkapnya.

Ia tidak memungkiri jika dikatakan gadai remang-remang menjadi pesaing (kompetitor, red). Bisa saja itu terjadi, tapi menurutnya hal itu masih jauh.

“Sebagai BUMN milik negeri keberlangsungan usaha sangat diperhatikan termasuk keamanan dan kenyamanan nasabah. Jadi alangkah bijaknya jika masyarakat menggunakan pegadaian yang resmi agar terhindar dari risiko,” tutupnya. (arw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.