Kejari Mabar Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Papagarang

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kasitipidsus) Kejari Mabar, Ale Guntur saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (14/5/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Basyir, Kades Papagarang, Kecamatan Komodo, Mabar. Kasus ini dilaporkan Suharto, Bendahara Desa Papagarang pada bulan April 2020 lalu.

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kasitipidsus) Kejari Mabar Ale Guntur saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (14/5/2020) menyampaikan, pihak Kejari Mabar sedang mendalami laporan dugaan korupsi dana desa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat Ini masih dalam penyelidikan. Laporannya sudah diterima dan kami sedang melakukan pengumpulan bahan-bahan keterangan, apa saja itu bisa saja berupa pengumpulan dokumen, permintaan keterangan dari orang-orang yang menurut Tim Penyelidiknya nanti bisa menjelaskan tentang duduk persoalannya,” ujar Ale.

Ale menjelaskan, pihaknya belum bisa membuka informasi tentang siapa saja yang akan dipanggil dalam kasus itu karena terkait dengan kerahasian penyelidikan. Kecuali nanti kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan.

Selain itu Ale juga menuturkan  proses penyelidikan juga memperhatikan perkembangan situasi Covid-19 yang saat ini menjadikan Manggarai Barat daerah penyumbang angka pasien positif Covid-19 tertinggi di Provinsi NTT dengan 12 kasus pasien positif.

“Untuk prosesnya tidak akan didiamkan karena ada beberapa hal atau fakta baru yang kita temukan yang harus ditindaklanjuti. Namun dalam masa Covid-19 ini kita harus tahan dulu untuk memanggil orang-orang untuk diperiksa,” tutur Ale.

Diketahui pada Senin (20/4) lalu, Bendahara Desa Papagarang, melaporkan Kepala Desa (Kades) Papagarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. Hal ini lantaran sang kades Papagarang diduga melakukan tindak Pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019.

Suharto, Bendahara Desa Papagarang melaporkan atasannya, Kades Papagarang dikarenakan diduga telah menggelapkan uang APBDes tahun Anggaran 2017, 2018 Dan 2019 dengan total mencapai sebesar Rp 80-an juta rupiah.

“Bukti Laporan Saya sudah Saya sampaikan di Kejari. Laporan kronologis kejadian kenapa ada dugaan korupsi, ada dugaan penyalahgunaan laporan keuangan negara dan beberapa bukti- bukti kuitansi barang,” tutur Suharto, saat ditemui di Kejari Mabar, Senin (20/4/2020) lalu.

Dimutasi Jadi Kepala Dusun

Beberapa hari setelah melaporkan Kepala Desa Papagarang di Kejari Mabar, diketahui Suharto dimutasi menjadi Kepala Dusun di Desa Papagarang. Pemutasian Suharto sendiri tertuang dalam Surat keputusan Kepala Desa Papagarang dengan nomor: PEM.140/09/Skep/IV/2020 tertanggal 23 April 2020. Dalam Surat keputusan ini, Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan dimutasikan menjadi Kepala Dusun II (Lamolo Jaya). Sedangkan Posisi Kepala Urusan Keuangan yang baru diisi oleh Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha & Umum.

Sementara itu, Mantan Bendahara Desa Papagarang, Suharto saat dihubungi mengatakan dirinya sudah siap menerima segala bentuk sanksi yang dibebankan kepadanya setelah melaporkan atasannya.

“Yang jelas setelah saya laporkan kades mungkin sudah ada rencana dari awal. Saya resmi laporkan kades tanggal 20 April dan saya dimutasikan tanggal 23 April. Bagi saya jabatan tidak penting, dipecat pun saya siap yang penting kasus korupsi yang sudah mewabah di desa kami bisa terungkap,” ujarnya.

Selain itu Suharto pun masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Kejari Mabar dan Ia sangat menaruh harapan penuh pada Kejari Mabar untuk menuntaskan masalah ini.

“Silakan kades berargumen apa saja, tapi saya yakin semua kebohongan ini akan terkuak dan surat mutasi yang itu saya anggap tidak ada,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Desa Papagarang Basyir saat dihubungi via telepon, Jumat (15/5/2020) membenarkan adanya mutasi yang dilakukan di lingkup internal Pemerintah Desa Papagarang.

“Bukan hanya dia (Suharto, red) yang saya mutase. Ada 3 orang yang Saya mutasikan di internal kepemerintahan desa. Saudara Umar dari Kepala Urusan Umum ke Kaur Keuangan. Kemudian Nurjanah dia Saya alihkan ke Kepala Urusan Umum karena dia sebelumnya Kepala Dusun II (Lamolo Jaya). Suharto saya pindahkan ke Kepala Dusun (dari yang sebelumnya Kaur Keuangan)” imbuh Basyir.

Saat didesak, apakah mutasi ini merupakan efek dari laporan yang dilakukan oleh mantan bendaharanya? Basyir tidak menampik hal tersebut, meski ia juga mengakui sebelum adanya laporan ini hubungan komunikasi dengan mantan Bendaharanya ini juga sulit dilakukan.

“Dalam konteks yang lebih jauh dari segi keharmonisan antara kelembagaan, Saya melihatnya dia sudah tidak kooperatif lagi. Misalnya dalam hal administrasi, yakni pembuatan laporan SPJ dan laporan lainnya, dia sudah tidak terlalu intens berkomunikasi dengan Saya sebagai Kades,” ujar Basyir.

Basyir pun melanjutkan, mutasi yang dilakukan merupakan hasil penilaian kerja yang dilakukan kepada anggotanya. Untuk Suharto, menurut Basyir dari segi kelembagaan struktur komunikasi antara anggota dan pimpinan sudah tidak layak bekerjasama. Suharto diakuinya sudah tidak mengikuti arahan dirinya sebagai Kepala Desa.

“Yang lebih mendasari lagi dia sudah tidak layak lagi bekerja sebagai bendahara. Tidak layaknya itu banyak laporan yang seharusnya dia kerjakan tapi tidak dilakukan. Beberapa laporan belum diberikan ke Saya. Contohnya laporan SPJ tahun 2019. Apakah sudah dibuat dan dilengkapi atau belum juga dia tidak komunikasi,” jelas Basyir.

Saat ini menurut Basyir, daripada memikirkan masalah internal di pemerintahan Desa Papagarang, ia lebih mengutamakan urusan penanganan dampak pandemik Covid-19 di desanya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.