Pencuri 40 Motor Diciduk, Polisi: Modus Sewa Kontrakan Sebelum Beraksi

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan
Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menangkap MN (20) dan AR (21), dua spesialis pencuri motor, (ist)

TANGERANG | patrolipost.com – Dua tersangka pencuri sepeda motor, yaitu MN (20) dan AR (21), ditangkap aparat Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi mengatakan, keduanya mengaku telah mencuri 40 sepeda motor dalam satu tahun terakhir.

Modus yang mereka gunakan adalah dengan menjadi penghuni indekos atau kontrakan di lokasi yang menjadi target pencurian. Setelah itu mereka menggasak sepeda motor milik para penghuni lain yang ada di kontrakan atau indekos itu. Mereka melakukan itu di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Hal tersebut terungkap setelah keduanya ditangkap di kawasan Cipadu, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kedua pelaku masuk dalam jaringan salah satu daerah di Sumatera. “Mereka merupakan kelompok salah satu daerah di Sumatera. mereka mengontrak di Tangerang,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (14/5/2020). Menurut Iman, selama mengontrak itu kedua pelaku membaca situasi sebelum melakukan pencurian.

“Jadi (mengontrak) hanya cover mereka untuk melakukan kejahatan. Alhamdulillah aksi mereka kami hentikan,” kata dia. Kedua tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian. MN sebagai ‘pemetik’ sepeda motor. AR sebagai joki dan mengawasi situasi dan kondisi sekitar lokasi pencurian. “Sasaran pencurian selalu di tempat kontrakan atau kos-kosan,” ujar dia.

Motor hasil curian disembunyikan sebelum kemudian dibawa ke penadah berinisial B di Cilegon, Banten. Penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi menerima laporan seorang warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

“Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar Iman. Polisi lalu menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka. Saat penggeledahan, polisi mendapat barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan. “Barang bukti itu kami temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks,” kata Iman. Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.