Curhat ABK Indonesia: Bekerja 18 Jam per Hari – Menlu: Kutuk Perlakuan Tak Manusiawi dari Perusahaan Kapal Tiongkok

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi
Menlu Retno Marsudi dengan didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menemui 14 ABK kapal Long Xing Tiongkok di Panti Sosial TKI Kemensos, Jakarta. (net)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah bertemu dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dari kapal Long Xing 629 di Jakarta kemarin. Dari pertemuan tersebut, terungkap perlakuan tak manusiawi yang diterima para ABK. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus itu secara hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Retno meminta para ABK WNI menceritakan apa yang mereka alami selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan Tiongkok itu. Informasi tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti kasus itu. Siapa sangka, curhatan yang disampaikan sangat memilukan. Sebagian mengaku belum mendapat gaji sama sekali. Sebagian lainnya sudah menerima gaji, tapi tak sesuai dengan angka di dalam kontrak yang mereka tanda tangani.

Selain itu, hampir seluruhnya mengaku menjalani jam kerja yang tak manusiawi. Rata-rata mereka bekerja 18 jam per hari. ’’Kita mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami para ABK selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRT,” tegas Retno dalam konferensi pers virtual kemarin (10/5). Menurut dia, perlakuan itu telah mencederai hak asasi manusia (HAM). Keterangan para ABK tersebut akan digunakan untuk mencocokkan dengan informasi-informasi yang telah diterima sebelumnya. Ada banyak informasi yang terkonfirmasi dan ada pula informasi baru. ”Informasi baru ini dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima,” katanya.

Retno mengaku telah bertemu dengan penyidik Bareskrim untuk mendalami kasus tersebut. Nantinya, penelusuran tidak hanya diambil dari keterangan ABK WNI, tetapi juga dari pihak-pihak terkait lainnya. Karena itu, Retno menegaskan kembali bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel, baik oleh otoritas RRT maupun Indonesia. Pemerintah juga telah dan akan terus meminta otoritas RRT untuk memberikan kerja sama yang baik dalam penyelesaian kasus itu. Dia juga menekankan kembali bahwa pemerintah akan berupaya memastikan hak-hak ABK WNI terpenuhi.

Duta besar Indonesia di Beijing, lanjut dia, juga telah melakukan pertemuan kembali dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada Sabtu (9/5). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Kemenlu dengan Dubes RRT di Jakarta sebelumnya. Dari pertemuan di Beijing tersebut, pemerintah RRT menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus atas kejadian ABK itu. Mereka juga tengah menginvestigasi perusahaan perikanan Tiongkok yang mempekerjakan para ABK WNI.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, bila ditemukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ABK tersebut, tentu akan dilakukan langkah selanjutnya. Koordinasi dengan lembaga terkait diperlukan. ”Termasuk kerja sama dengan Interpol,” paparnya. Hingga kemarin pemeriksaan terhadap 14 ABK WNI masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di rumah perlindungan trauma center di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Kombespol John W. Hutagalung mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan protokol kesehatan. Penyidik menggunakan alat pelindung diri dan pelindung kaca untuk menghindari penularan covid-19. ”Sesuai ketentuan,” paparnya.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.