Pembunuh Cewek SMP Terungkap, Motifnya: Sakit Hati, Dicekik, Dibuang ke Kanal

Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro
Pelaku pembunuhan FR (21), warga Desa Karya Maju yang tega membunuh cewek SMP karena sakit hati. (ist)

JAMBI | patrolipost.com – Pelaku pembunuhan terhadap cewek SMP yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang akhirnya terungkap. Pihak berwajib menangkap seorang pria berinisial FR (21) warga Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti handphone yang diduga milik korban saat berada di kediaman pelaku.

“Kita berhasil menangkap pria ini setelah barang bukti semua sudah lengkap. Dari beberapa petunjuk yang kita temukan, terungkap lah jika pria ini sebagai tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan tinggal tengkorak dan tulang belulang itu,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro, Kamis (7/5/2020).

Pelaku berinisial FR ditangkap polisi tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku FR ini membunuh wanita bernama Inah (17) yang berstatus pelajar SMP itu, lantaran sakit hati kepada korban yang kerap kali melontarkan perkataan kasar kepadanya.

“Dari pengakuan pelaku ini, ia nekat membunuh korban itu lantaran sakit hati, akunya kalau korban ini kerap kali melontarkan perkataan kasar pada dirinya, sehingga pelaku sudah menyimpan rasa sakit hatinya itu,” ujar Guntur.

Guntur juga mengatakan kasarnya perkataan korban kepada pelaku juga didasari atas persoalan utang-piutang. Namun polisi belum dapat percaya begitu saja atas pengakuan pelaku tersebut dan kini masih mendalami kasus pembunuhan itu.

“Kata pelaku ini utangnya korban itu kepada pelaku sebesar Rp 250 ribu. Namun itu masih pengakuan pelaku yang masih kita terima. Tetapi, kita akan terus mendalami kasus ini apakah ada tindakan memperkosa atau tidak, tentu akan kita dalami lagi lantaran jasad korban yang kita temukan hanya tinggal tengkorak kepala serta tulang belulang yang sudah terpisah dan tidak utuh,” terang Guntur.

“Pelaku juga membunuh korban dengan cara mencekik dan membuangnya ke dalam kanal di perkebunan sawit,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pemuda 21 tahun itu kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi digegerkan dengan adanya penemuan sesosok mayat tinggal kerangka yang ditemukan di sekitar kebun sawit.

Mayat berjenis kelamin wanita itu ditemukan warga tinggal tengkorak dan tulang-belulang yang sudah tidak utuh. Polisi mengungkap jika mayat tinggal kerangka itu merupakan seorang pelajar SMP yang dilaporkan hilang sejak 2 bulan lalu.

Polisi menduga kuat jika penemuan jasad yang sudah menjadi kerangka yang tak utuh itu merupakan korban pembunuhan. Polisi juga memperkirakan korban dibunuh sejak 2 bulan lalu hingga akhirnya ditemukan warga dengan kondisi kerangka yang sudah terpisah-pisah dan tak utuh lagi. Di lokasi kejadian, polisi juga ikut menemukan beberapa barang bukti berupa pakaian korban seperti celana dan sandal. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.