Berkelahi Gara-gara Pria, Wanita Muda Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

Terdakwa Shinta mengikuti sidang dari LP Perempuan Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Shinta Sari Sadikno (23), langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah mendengar tuntutan 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perempuan muda kelahiran Jakarta ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni.

Pembelaan itu disampaikan Shinta dalam sidang virtual secara telekonferensi pada Selasa (5/5/2020). Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan diduga karena cemburu.

Bacaan Lainnya

“Saya mohon keringanan hukuman, yang mulia. Saya kapok, dan saya masih menjadi tulang punggung keluarga. Ayah saya masih sakit-sakitan,” ucap Shinta dari balik layar monitor.

“Benar kamu menyesal? Tidak mau lagi berhubungan dengan laki-laki itu,” tanya ketua majelis hakim I Putu Gde Novyartha. “Benar yang mulia, saya kapok,” jawa Shinta.

Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Kadek Wahyudi menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Sebelum pada pokok tuntutannya, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan wajah bagian bawah mata kanan saksi korban Intan Wahyuni mengalami luka memar.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban di persidangan,” urai Jaksa Kadek Wahyudi.

Diuraikan JPU, aksi ringan tangan yang dilakukan terdakwa ini  terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019.

Mulanya, terdakwa mendatangani kamar saksi korban untuk menanyakan hubungan saksi korban dengan kekasihnya bernama Aris Riadi. Cekcok mulut pun antara terdakwa dan korban pun tak terhindarkan.

Tak terima disebut pelacur, saksi korban pun sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Aris Riadi, si pria yang jadi pemicu cekcok antara terdakwa dan korban sempat melerai. Namun terdakwa yang sudah tidak bisa menahan emosinya langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban.

Perkelahian ini pun didengar oleh penjaga kos dan menyuruh Aris Riadi dan terdakwa keluar dari kos tersebut. Lalu saksi korban bersama temannya Novita melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.