OJK Catat Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Pandemi Covid-19

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kondisi stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19 hingga April 2020 tetap terjaga. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

“Secara nasional, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy,” ujar Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020)

Sementara itu untuk Piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Untuk Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy.

Sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%.

Elyanus menambahkan untuk Provinsi Bali sendiri kinerja perbankan terutama untuk Bank Umum periode Maret 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif di tengah pandemi. Aset Bank Umum tumbuh 8,79% yoy menjadi sebesar Rp132,73 Triliun.

Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito juga meningkat 9,46% yoy menjadi Rp103,24 Triliun. Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 7,31% yoy menjadi Rp81,65 Triliun walaupun mengalami sedikit perlambatan pertumbuhan dibandingkan Februari 2020.

Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 79,09%. Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) mengalami sedikit peningkatan dibanding posisi Desember 2019 (NPL: 2,90%) ataupun Februari 2020 (NPL: 2,94%) menjadi 2,95% dan masih dalam batas kewajaran.

“Diharapkan kinerja perbankan Provinsi Bali baik Bank Umum maupun BPR periode April 2020 juga tetap sehat dan kondusif,” ungkap Elyanus.

Guna memberikan keringana pkepada pelaku sektor industri keuangan, OJK telah mengeluarkan dua kebijakan yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industri perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Adanya kebijakan tersebut, pelaku industri dapat memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak Covid-19. Penerapan Kebijakan Relaksasi Kredit/Pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan di Bali.

Industri jasa keuangan di Provinsi Bali sendiri telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun. Per 29 April 2020 terdapat 150.099 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp23,38 Triliun.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 59.130 rekening dengan total kredit Rp11,36 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank,” terang Elyanus.

Khusus untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bank Umum tercatat terdapat 62.913 rekening dengan nominal Rp11,74 Triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebanyak 32.874 rekening dengan nominal kredit Rp6,95 Triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 8 Bank Umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 66.355 rekening dengan nominal Rp3,10 Triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 16.681 rekening dengan nominal kredit Rp997 Milyar telah mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 47 Perusahaan Pembiayaan di Bali diketahui bahwa terdapat 39.747 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp2,33 Triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.039 rekening dengan nominal pembiayaan Rp1,33 Triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 502 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp23,51 Milyar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 16 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp0,57 Milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui.

Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 331 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp71,04 Milyar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 34 Nasabah dengan pembiayaan Rp8,86 Milyar telah mendapatkan keringanan.

OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard. Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri.

“OJK menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK,” pungkas Elyanus. (*/cr01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.