Diajak Ngopi, Sopir Diracuni Mobil Dibawa Lari

Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jembrana.

JEMBARANA | patrolipost.com – Seorang sopir menjadi korban perampokan di Desa Melaya Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat 24 April 2020 lalu. Awalnya, korban diajak ngopi yang sudah diisi racun, setelah semaput lalu korban dibuang di selokan, sedangkan mobil korban dibawa lari.

Peristiwa ini dialami Zainul Rizal (23), seorang sopir alamat di Dusun Blobo, Desa Banjar Sari, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Awalnya dia mendapat order dari seseorang, minta diantar dari Ubud Denpasar menuju Gilimanuk. Di warung Bakso Diyan, jalan Denpasar – Gilimanuk, Dusun Melaya Pantai, Desa Melaya, Jembrana, korban diajak ngopi.

Bacaan Lainnya

Tanpa setahu korban, rupanya kopi itu sudah diracuni sehingga beberapa menit setelah meminumnya, korban langsung tak sadarkan diri. Ketika sadar, korban sudah berada di dalam selokan di wilayah Desa Melaya. Mobilnya Grandmax pickup DK 8784 DC sudah lenyap dibawa pelaku. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu, tercatat dengan LP nomor : LP/110/IV/2020/Bali/Res Jbr, Tgl 29 April 2020.

“Pelakunya tiga orang berhasil kita ringkus, Kamis (30/4/2020) di Hotel Cendrawasih Jember. Saat ini diamankan di Mapolres Jembrana,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK.

Para pelaku yakni Abdul Arif (43), alamat Rt/Rw 005/003, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Kota Surabaya, Jatim, Andik Saputra (41) pedagang, alamat Dusun Kauman Rt/Rw : 002/005, Desa/Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jatim. Berikutnya Qoidul Umam (24), alamat Dusun Tinggarjati, No.240, RT/RW 008/001, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah.

Dalam laporannya ke polisi, korban Zainul Rizal menceritakan, bahwa dirinya mendapat order angkut barang dari Negara menuju Denpasar. Pelaku Abdul Arif mengorder melalui telepon dan menyatakan hendak menyewa kendaraan untuk angkut barang dan minta dijemput di depan Pegadaian Ubung, Denpasar.

Ketika korban ke Ubung, bertemu dengan pelaku Andik Saputra yang merupakan teman Abdul Arif, lalu korban dan Andik Saputra bersama-sama menuju arah Negara, Jembrana. Setibanya di daerah Melaya, pelaku Andik Saputra  meminta korban menghentikan kendaraannya untuk bertemu dengan Abdul Arif yang sudah menunggu.

Setelah tiba di TKP, korban ditawari makan bakso oleh pelaku Abdul Arif dan Andik Saputra serta ditawari minum kopi. Setelah minum kopi (yang sudah ditaburi racun bubuk biji jarak yang sudah disangrai oleh pelaku Andik Saputra) selang beberapa menit, korban tidak sadarkan diri.

Ketika sadar, ternyata korban berada dalam selokan. Sedangkan mobil Grandmax pickup DK 8784 DC yang dikemudikan korban,  serta 1 unit HP Samsung J4 milik korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.000.000 (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Jembrana.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit I Iptu I Gd Alit Darmana SH melakukan penyelidikan di TKP dan Pelabuhan Gilimanuk. Didapat petunjuk yang mengarah ke pelaku dengan modus yang sama. Akhirnya Kamis (30/4/2020), bekerja sama dengan Satreskrim Polres Jember, para pelaku berhasil diamankan saat menginap di Hotel Cendrawasih, Jember.

“Setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya, ketika dilakukan pengembangan kasus terkait BB Ranmor DK 8784 DC, pelaku berusaha melawan sehingga petugas melakukan Tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Yogie.

Ditambahkan Yogie, para pelaku membagi rata hasil penjualan mobil rampokan mereka masing-masing Rp 4 juta. Adapun peran pelaku masing-masing Abdul Arif (43), berperan menghubungi korban melalui telepon untuk sewa mobil, kemudian menunggu di warung bakso, dan mengemudikan mobil korban setelah korban tidak sadar.

Pelaku Andik Saputra (41) perannya menemui korban di Ubung, Denpasar. Ketika di warung kopi menabur bubuk buah jarak yang disangrai ke dalam kopi korban.

Selanjutnya Qoidul Umam (24), perannya menerima mobil Pickup di Ketapang dari Abdul Arif, kemudian menjualnya kepada Moenif Hendrawan alias Gilang.

Barang bukti yang diamankan  1 unit HP Samsung J4 warna hitam,  1 Unit Hp Samsung Duos warna putih, 1 pasang Plat Nomor Kendaraan DK 8784 DC, 2 gulung terpal plastic, 1 bh kartu ATM BCA Gold Debit, 1 bh kartu ATM BCA Debit, 1 buah cutter gagang plastik biru, 1 buah buku rekening BCA atas nama Qoidul Umam, 1 buah Kartu ATM BCA Gold Debt, 2 buah topi, 1 Unit HP Vivo Y12 biru, 1 Unit HP Oppo merah dan 1 Unit HP Vivo F1 Pro. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.