Cabuli 5 Murid PAUD, Kakek Asal Jepang Divonis 5 Tahun Penjara

Dari balik layar, Kato (Kanan bagian bawah) tampak fokus mendengar putusan hakim. 

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi bejat kakek asal Jepang, Kato Toshio (57), yang mencabuli lima murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) beralamat di Jalan Tukad Badung XIV, Renon, Denpasar, hanya diganjar dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja pada sidang virtual secara telekonferensi, Kamis (30/4) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bacaan Lainnya

Vonis itu juga sudah dikurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Hevy yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subaidair 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini perbuatan pria sepuh ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbauatan cabul.

Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Kedua UU Tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya.

Sebelum sampai pada putusannya, majelis hakim terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan atas putusannya tersebut. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan perubahan prilaku pada anak korban, dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya,” kata Hakim Atmaja.

Merespon putusan ini, penasihat hukum terdakwa yang pada pledoinya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa, tidak langsung bersikap atas putusan tersebut. “Kami pertimbangkan Yang Mulia, kami pikir-pikir dulu,” kata penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim. Pun demikian dengan Jaksa Hevy menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan, JPU Hevy menguraikan, sejak Februari 2018, terdakwa Kato menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon Denpasar.

Selama menjadi sukarelawan, terdakwa tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central, dan bertugas sebagai tukang bersih-bersih hingga masak untuk anak anak PAUD jika tukang masak libur atau tidak masuk kerja.

Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari 2019 sampai April 2019,  saat jam istirahat siang. Terdakwa meminta lima murid masuk ke kamarnya, menyuruh melepas pakaian, lalu mengambil foto para murid.

Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh kepada murid hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.

Para murid yang merupakan korban mau datang ke kamar terdakwa karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

Perbuatan bejat Kato akhirnya diketahui oleh orangtua korban setelah melihat adanya perubahan prilaku pada diri anak korban. Singkat cerita,  Sabtu (30/3/2019), para ibu korban dan anak korban makan bersama di sebuah restoran. Para ibu bertanya kepada anak-anak mereka mengenai Kato, dan anak-anak pun menceritakan perbuatan cabul Kato.

Setelah mendengar pengakuan dari anak-anak korban, para orangtua kemudian melaporkan perbuatan bejat Kato ke pihak kepolisian Polda Bali hingga kasus ini bergulir sampai ke meja Pengadilan. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.