Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 1,9 Miliar Jerat Ketua UPK

AMLAPURA | patrolipost.com – Kasus korupsi dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, terus bergulir. Setelah sebelumnya dua terpidana masing-masing Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini (40) mendekam di balik jeruji besi, kini giliran Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) I Wayan Sukertia yang terseret dalam kasus yang sama.

Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto kepada awak media, Selasa (5/11) menegaskan, dalam kasus korupsi ini tersangka I Wayan Sukertia sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri sebenarnya mengetahui perbuatan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang kini sudah menjadi terpidana. Utamanya dalam pembentukan 32 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman Dana Bergulir.

Bacaan Lainnya
“Sebagai Ketua UPK, tersangka ini sebenarnya mengetahui terkait 32 kelompok fiktif tersebut, namun tersangka membiarkannya,” tegas Wakapolres.

Dengan kewenangannya sebagai Ketua UPK Wayan Sukertia, warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Rendang ini seharusnya tidak menyetujui penyaluran dana bergulir kepada 32 kelompok fiktif tersebut, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.

“Berkas penyidikan terhadap tersangka I Wayan Sukertia ini sudah lengkap atau sudah P-21 dan hari ini juga tersangka dan berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejari Amlapura,” sebutnya.

Di pihak lain, I Made Arnawa selaku Kuasa Hukum tersangka kepada awak media menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Tipikor, karena dia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap masih prematur. Pihaknya juga mempertanyakan soal alasan penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kenapa hanya klien kami saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa surveyornya tidak ditetapkan sebagai tersangka?” sentilnya.
Arnawa membeberkan terkait proses pencairan dana pinjaman bergulir di Banjar Kubakal, mulai dari pinjaman yang diajukan sebuah kelompok ke UPK, dimana proposal pinjaman tersebut akan terlebih dulu disurvei oleh petugas Surveyor. Nah petugas surveyor inilah yang memegang peranan penting.

“Seharusnya surveyor mengetahui dong kalau 32 kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut adalah kelompok fiktif. Kan mereka yang mensurvei masing-masing kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut! Nah dalam kasus ini semestinya petugas survey ini juga dijadikan tersangka,” lontarnya.

Dalam kasus ini kliennya sama sekali tidak menerima atau menikmati uang haram tersebut. Dan sebelum dana pinjaman itu dicairkan sudah dilaksanakan rapat di kecamatan, dan pencairan dana pinjaman itu berdasarkan hasil rapat di kecamatan.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana PNPM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar ini diungkap kepolisian Polres Karangasem Oktober 2018 silam. Saat itu Unit Tipikor Polres Karangasem menetapkan Ni Wayan Murniati (47), warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem sebagai tersangka.

Keduanya dulu pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan sebelumnya keduanya juga dikenal sebagai rentenir. Nah, saat menjadi rentenir keduanya meminta KTP kepada setiap warga di desanya yang datang meminjam uang sebagai persyaratan. KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkannya untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP.

Ni Ketut Wartini sendiri berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok Perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) 2015-2016 ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok.

Pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang sehingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, Wartini saat itu berhasil menguras uang negara hingga Rp 1,6 miliar. Sedangkan Ni Wayan Murniati, berhasil membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati lebih sedikit yakni berjumlah Rp 292 juta.
Akibat perbuatannya Murniati dan Wartini saat itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasusnya sudah disidangkan, dan menjadi terpidana. (004)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.