Luar Biasa! Pria Ini Curi 182 Ekor Ayam Jantan di Kandang Tetangganya

SINGARAJA | patrolipost.com – Aksi pria bernama Gede Artana Alias De Ar (31) warga Jalan Gempol, Gang Masula Masuli, Kelurahan Banyuning Utara Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini tergolong nekat dan luar biasa. Betapa tidak, dengan enteng dia mencuri ayam sekandang yang jumlahnya 182 ekor serta puluhan bebek.
Hebatnya, aksi itu dilakukan dalam rentang waktu dua bulan tanpa tertendus. Barulah, De Ar tertangkap setelah pemilik ayam, Wayan Putrayasa, beralamat di Jalan Dewa Sartika Utara Gang Arjuna 7, Kampung Anyar, Singaraja melapor ke Polsek Kota Singaraja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terungkapnya ulah De Ar berawal dari hilangnya ayam dalam kandang berlokasi di Kelurahan Banyuning, Singaraja dalam rentang waktu antara bulan Juni 2019 hingga akhir Oktober 2019. Sebanyak 182 ekor ayam jantan dikabarkan hilang termasuk puluhan ekor bebek juga dilaporkan juga hilang.
Merasa gerah dengan ulah pencuri, Wayan Putrayasa kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kota Singaraja. Berdasar laporan polisi nomor : LP/61/X/201/Bali/Res Bll/Sek Sgr, tanggal 27 Oktober 2019 kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengendus jejak pelaku.

Kapolsek Kota AKP Gusti Ngurah Yudistira bersama Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Astawa SH melakukan penyelidikan. Hasilnya, jejak pelaku mengarah kepada De Ar yang diduga menjadi pelaku utama atas hilangnya ratusan ayam jantan milik Putrayasa.

“Kami tangkap De Ar di rumahnya dan berhasil mengorek keterangan dari yang bersangkutan terkait laporan pencurian tersebut,” kata AKP Yudistira, Selasa (5/11).
Menurut Yudistira, De Ar mengaku telah mencuri sebanyak 182 ekor ayam jantan dan 61 ekor bebek dari kandang milik pelapor yang nota bene tetangganya.
“Pelaku mengetahui kondisi kandang dan jam-jam kosong sehingga dia melakukan aksi antara pukul 11.00 sampai 15.00 Wita. Kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi kandang,” imbuhnya.
Cara De Ar melakukan aksinya, kata AKP Yudistira, yakni dengan memasukkan ayam ke dalam karung plastik/kampil lalu mengikatnya dengan tali. Setelah itu, pelaku  menariknya dari luar tembok sebelah kandang.
“Cara mengambilnya dengan menempatkan ayam-ayam itu dalam kampil kemudian menariknya. Itu dilakukan selama beberapa waktu sehingga pemilik mengalami kerugian. Dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 82 ekor ayam pejantan dan 2 karung plastik warna putih serta 1 satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mengangkut dan membawa ayam dari TKP ke tempat tujuan pelaku. Masih banyak yang mengaku kehilangan namun enggan melapor,” terang Yudistira.
Akibat perbuatannya, tersangka De Ar, terancam dijerat pasal  363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.
“Kita sangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian. Kami berharap keresahan warga peternak selama ini akan hilang setelah pelaku De Ar tertangkap,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.