Kata Sales Itu: Aku Belum Puas, Kok Kamu Sudah Keluar?

DENPASAR | patrolipost.com – Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25), pembunuh teman kencannya, Ni Putu Yuniwati, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/11). Dalam sidang tersebut, pria yang mengaku sebagai gigolo ini diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini didakwa dua pasal. Pada dakwaan ke satu, Wijaya diduga melanggar Pasal 338 KUHP. “Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban Ni Putu Yuniwati),” kata Jaksa Oka dalam dakwaan alternatif ke-satu.

Bacaan Lainnya

Diuraikan Jaksa Oka, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No 2. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil.

Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di apilikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.

Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka ke saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.

Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Zuzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. “Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” beber Jaksa Oka.

Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.

Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No 8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban. “Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata “aku belum puas tapi kamu sudah keluar,” namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi,” kata Jaksa Oka.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang, namun hal itu membuat korban kesal. “Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, ditarik korban jaketnya dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata: “Rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu.” Kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja,” ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.

“Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas,” ungkap Jaksa Oka menguatkan dakwaannya.

Semenatara dalam dakwaan ke dua, Jaksa Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekersan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi.  Sidang akan dilanjutkan ke pembuktian dengan agenda pameriksaan saksi-saksi dari JPU pada (11/11) mendatang. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.