Kemendikbud RI Siapkan 46 Asesor untuk Sertifikasi Seniman

DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan 46 asesor untuk melakukan sertifikasi dan stadarisasi terhadap para seniman dari berbagai aliran seni di Indonesia dengan meliputi 124 jenis pekerjaan bidang seni. Sebab, dengan adanya sertifikasi ini memudahkan para seniman untuk memenuhi tantangan pasar.

“Kenapa perlunya sertifikasi standar di bidang kesenian, karena pertama pasar memerlukan itu. Kedua, kemampuan kawan-kawan kan juga perlu ditingkatkan. Kira kira begitu. Jadi tugas kita bersama pemerintah membuat standar kompetensi kerja SKKNI ini agar bisa digunakan untuk menguji kompetensinya dari teman-teman seniman. Terutama anak-anak dari sekolah misalnya SMK dan lulusan sekolah tinggi dan sebagainya,” ungkap Direktur Kesenian Kemendikbud, Restu Gunawan di Denpasar, Jumat (1/11) malam.

Kesiapan SDM kesenian menghadapi industri digital 4.0 dan target terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2025 perlu disikapi sebagai sebuah peluang dalam dunia industri maupun pendidikan. Karenanya dunia industri dan pendidikan perlu menyiapkan tenaga-tenaga yang dapat bersaing secara kualitas sehingga menciptakan individu yang produktif.
Kondisi tersebut dapat dicapai salah satunya dengan cara meningkatkan kapasitas individu melalui sertifikasi profesi berbasis kompetensi.
“Jadi, ketika pasar membutuhkan kita sudah siap. Kira-kira kan gitu. Kalau pasar membutuhkan uji kompetensinya kita siap dengan ijazah kan gitu. Kalau dia memerlukan ijazah akademisnya kita juga sudah siap. Jadi ini untuk menyambut baik itu MEA dan juga persaingan di bidang kesenian di masa depan,” ujarnya.
Disusunnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam upaya melakukan sertifikasi profesi banyak tahapan yang harus dilalui yang perlu kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, akademisi, praktisi, maupun lembaga non pemerintah pada sektor terkait. Beberapa tahap sebelum melakukan proses sertifikasi profesi adalah penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penyusunan Skema Sertifikasi Profesi, penyiapan Asesor Kompetensi, dan penyusunan Materi Uji Kompetensi.
Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018 dan 2019 telah berhasil menyelesaikan 5 SKKNI di bidang kesenian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai koordinator SKKNI di Indonesia. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Nomor 204 Tahun 2018 tentang bidang seni musik, Nomor 132 Tahun 2019 tentang bidang seni pertunjukan, Nomor 104 Tahun 2019 tentang bidang seni teater, Nomor 086 Tahun 2019 tentang bidang seni tari, dan Nomor 115 Tahun 2019 tentang bidang seni rupa.
“SKKNI sendiri merupakan dasar bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan Skema Sertifikasi Profesi. Pada saat ini LSP-P2 Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya bidang kesenian tercatat telah mengembangkan sebanyak 53 Skema Sertifikasi Profesi berbasis pada SKKNI,” jelasnya.
Untuk mendorong terciptanya asosiasi asosiasi di LSP-P3 kegiatan yang akan dimulai tahun depan ini, pemerintah bermaksud mendorong terciptanya asosiasi-asosiasi di LSP-P3. Sehingga sertifikasi tidak harus ke pusat. Namun bisa dilakukan di daerah masing-masing. Sertifikasi ini menjadi kebutuhan mutlak bagi para seniman.
“Nantinya akan kami lakukan terus uji kompetensi asesor ini. Setiap tahun akan kami lakukan. Tentu setiap daerah harapannya akan ada asesor-asesor tidak perlu ke Jakarta terus. Di Bali di Jogja dimanapun kami akan lakukan itu. Tapi untuk LSP yang menjadi wilayah kami,” katanya.

Untuk seniman yang levelnya sudah tinggi atau maestro maka akan ada portofolio. Namun bagi mereka yang memang merasa membutuhkan saja. Tidak bersifat memaksa. Karena pengalaman beberapa maestro sempat kesulitan untuk melebarkan sayapnya di kancah internasional lantaran terkendala sertifikat.

“Kami cek saja berapa banyak berpuluh-puluh tahun kerja di bidang seni. Yang sudah senior beliau tentu kami letakkan di levelnya tersendiri. Jadi ndak usah ikut uji kompetensi. Tapi kami berikan portofolionya itu. Maka kami ada lembaga sertifikasi tiga, LSP-P3 namanya, Kementerian akan mendorong munculnya asosiasi asosiasi,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.