Implementasi Peduli Covid 19 Para Advokat di Law Firm Togar Situmorang Gunakan Masker

Law Firm Togar Situmorang yang mulai menggunakan masker. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | Patrolipost.com – Penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-L9) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9), begitu disampaikan salah seorang Pengamat Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., di Denpasar, Kamis (23/4/2020).

Menurut Togar Situmorang yang juga seorang advokat, tidak salah jika pemerintah telah menyatakan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Maka, harus ada upaya gotong royong, sinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen bangsa menghadapi rasa cemas yang dirasakan masyarakat internasional dan tentu masyarakat Indonesia.

“Karena itu, sangat penting untuk melakukan pencegahan agar tidak tertular virus berbahaya ini. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan menjaga daya tahan tubuh guna meminimalisir potensi terinfeksi virus corona,” tuturnya.

Selain itu ada beberapa kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, tidak keluar rumah, menjaga kebersihan, menggunakan handsanitizer, dan selalu menggunakan masker.

Togar Situmorang membenarkan bahwa perkembangan virus corona begitu sangat berbahaya. Perkembangan jumlah kasus positif di masyarakat tiap hari menunjukkan angka yang meningkat signifikan jumlahnya, sebab masih ada saja masyarakat yang membandel tidak mengikuti arahan atau anjuran dari Pemerintah untuk tidak berkumpul atau keluar rumah.

“Kebijakan dari Pemerintah itu sebenarnya kalau kita benar-benar diikuti itu akan menghasilkan hasil yang maksimal dan berimplikasi yang baik untuk masyarakat kita sendiri. Ayolah jangan membandel atau keras kepala dalam menangani virus corona ini, sebab kita ini berhadapan dengan sesuatu yang tidak kelihatan,” ungkap Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri mewajibkan penggunaan masker bagi siapa pun yang pergi keluar rumah. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan kebutuhan masker dalam negeri. Kebijakan yang diambil oleh Jokowi dilandasi oleh anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dulu sebelum wabah corona menjadi pandemi, WHO hanya menganjurkan penggunaan masker bagi yang sakit. Namun karena jumlah penderita sudah semakin banyak dan transmisi cepat terjadi, anjuran pun diubah.

“Implementasi peduli Covid 19 tersebut, sudah di terapkan oleh para advokat Law Firm Togar Situmorang. Dimana para advokat dari Law Firm Togar Situmorang dalam melakukan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pendampingan saksi, maupun bertemu klien di kantor atau di luar kantor tetap menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan serta menggunakan handsanitizer,” kata Togar Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Tidak hanya itu, Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini sering sekali mengingatkan dan mengedukasi kepada masyarakat maupun para klien untuk tetap memakai masker baik didalam atau diluar rumah karena kami dari Law Firm Togar Situmorang, sangat peduli Covid. Selain itu, Law Firm Togar Situmorang juga melaksanakan bakti sosial ke salah saru desa adat di Tabanan, Bali sebelum umat Islam memasuki Bulan Ramadhan atau Bulan Puasa, dimana kami membagikan sembako dan yang terpenting adalah pembagian masker supaya bisa dipakai oleh masyarakat tersebut. Karena semakin banyak orang yang berperan dan peduli untuk mencegah dan mengatasi pandemi ini, itu akan lebih baik. Dimana sebelumnya juga sudah membagi bagi 100 paket sembako di Desa Selat.

“Mari kita bekerja sama dan saling bahu membahu ikuti arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020 tentang perkembangan penyakit virus corona di Indonesia, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Himbauan Gubernur Bali untuk tidak keluar rumah serta menjaga jarak. Dan kita harus selalu menjaga kesehatan, sebab sistem imunitas atau daya tahan tubuh memiliki peran yang penting dalam menjaga kesehatan, tentunya akan dapat terhindar dari berbagai penyakit. Serta perlu menerapkan pola hidup sehat serta menghindari stres agar tidak mudah terserang virus dan mari kita tetap di rumah saja,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (*/473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.