Desa Adat Renon Berlakukan Wajib Masker

Brosur pemberitahuan wajib masker di wilayah Desa Adat Kelurahan Renon.

DENPASAR | patrolipost.com – Satgas Gotong-royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Kelurahan Renon, Denpasar Selatan mengeluarkan imbauan kepada warga Denpasar bahwa mulai Rabu (22/4/2020) sampai Jumat (24/4/2020) agar memakai masker jika masuk wilayah Kelurahan Renon. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) yang semakin parah di Kota Denpasar.

Informasi yang diperoleh patrolipost.com dari grup WhatsApp Satgas Gotong-royong Kelurahan Renon, keharusan mengenakan masker berlaku dari pukul 08.00 sampai pukul 21.00 Wita. Guna menertibkan masyarakat, akan dilakukan Razia oleh Satgas Gotong-royong Pencegahan Covid-19 bersama aparat keamanan dan pecalang Desa Adat.

Bacaan Lainnya

Razia akan dilakukan di Jl Tukad Balian Utara, Jl Tukad Balian Selatan, Jl Tukad Yeh Penet (bundaran Renon), Jl Tukad Yeh Aya, Jl Tukad Ngejung, Jl Tukad Badung dan Jl Tukad Bilok.

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan disuruh balik arah. Razia dan pemantauan dilakukan oleh Desa Adat Renon, pecalang, linmas, anggota Satgas Covid-19, aparat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” demikian pemberitahuan tersebut. (rls)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.