Pembobol Toko Modern Circle K Ditembak karena Melawan Petugas

Tersangka, barang bukti mobil yang digunakan dan rokok yang dicuri.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus pelaku pencurian 3 toko modern di Kota Denpasar dalam satu malam pada 14 April 2020 lalu. Ketika diminta menunjukkan barang bukti, pelaku I Putu Agus Lastika (39) melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra SH melalui Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro SIK menjelaskan, pelaku Agus Lastika, warga Banjar Blumpang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini diringkus Senin 20 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wita di tempat kosnya di daerah Penatih, Denpasar.

Bacaan Lainnya

Diuraikannya, penyelidikan kasus ini dilakukan Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim  Nengah Seven Sampeyana SH MH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 28 /IV/RES.1.8/ 2020 /Bali/Resta Dps/ Polsek Dentim tgl 14 April 2020.  Sesuai laporan tersebut kejadiannya di took modern Cirkle K Tohpati Jl Wr Supratman No 327 Tohpati Denpasar pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 01.39 Wita.

Kejadian dilaporkan Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 14.00 Wita oleh I Nyoman Darma Putra (29), karyawan bagian keamanan Circle K, alamat Jl Pasekan Gg Batukaru I No 10 Batubulan Gianyar.

Dalam laporan itu disebutkan, pada hari Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 02.00 Wita Nyoman Darma (pelapor) mengecek atau kontrol ke Cirkle K sekitar wilayah Gianyar yaitu CK Ketewel Jl IB Mantra Ketewel dan lanjut CK Biaung Jl IB Matra Biaung. Setelah itu lanjut ke Circle K Tohpati sekitar pukul 02.45 Wita.

Saat di Circle K Tohpati dilihatnya lampu atau listri padam, kemudian dia mengecek ke depan toko dan melihat pintu toko yang dibuat dari kaca sudah pecah. Selanjutnya melihat dalam toko sudah berantakan, dan langsung melapor kepada bossnya. Atas petunjuk dari bos pemilik toko CK menyarankan agar melaporkan  ke pihak berwajib. Selanjutnya Darma Putra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur agar mendapat penanganan lebih lanjut.

Atas laporan itu kemudian Tim Buser melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTv Circle K WR Supratman, didapat bahwa pelaku membawa mobil putih jenis Toyota Agya tanpa menggunakan nomor polisi, dan pelaku melakukan aksinya seorang diri.

Kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan ke tempat penyewaan (Rencar) yang ada di wilayah Denpasar Timur, dan akhirnya menemukan rencar mobil yang sejenis dengan mobil yang dipakai oleh pelaku. Diketahui mobil jenis Agya itu disewa oleh seseorang pada tanggal 13 s/d 14 April 2020.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai. Berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTv di TKP menyewa mobil di rencar Jl WR Supratman Simpang Jl Sedap Malam,” ujar Reza Hafidz.

Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Nengah Seven Sampeyana SH MH mendapatkan data orang yang dicurigai tersebut. Pada hari Senin 20 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wita orang yang dicurigai tersebut terpantau sedang berada di daerah Penatih. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan orang tersebut di kosannya Jl Trengguli I Penatih, dan digelandang ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi pelaku awalnya membantah telah melakukan pencurian, namun setelah diperlihatkan rekaman CCTv dan story perjalanan GPS mobil yang disewanya, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 3 lokasi yaitu:

Circle K Tohpati Jl Wr Supratman, Toko Prada Jl IB Japa, dan Toko Padma Sari Jl Padma Denpasar. Sementara baru 3 TKP yang diakui oleh pelaku dan barang-barang hasil pencurian tersebut dijual di warung yang ada Pertamininya di seputaran Denpasar.

Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau rolling door. Kemudian mengambil rokok dan barang lainnya setelah itu rokok dijual ke warung warung.

“Pada saat pelaku diajak mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” kata Kanit Reskrim.

Perbuatan pelaku merugikan korban material sebesar Rp 10.423.815. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya rokok bermacam merek, 4 sak beras. Turut diamankan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih DK 1218 CR yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi.

Barang bukti lain baju yang dipergunakan saat melakukan pencurian di TKP Jl Padma, uang sisa hasil penjualan Rp 118.000, 1 masker warna hitam yang diambil di TKP Toko Prada. Sedangkan linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu rolling door masih dalam pencarian. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.