3 Kali Terjerat Narkoba, Aktor Revaldo Jadi Tersangka, Ini Faktanya

revaldo 55 xxxxx
Aktor Revaldo menjadi tersangka dalam kasus narkoba. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Aktor Revaldo terseret kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Temuan ganja hingga sabu di apartemennya membuatnya berstatus sebagai tersangka.
Sebagai residivis kasus narkoba, Revaldo direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Meski begitu, proses hukum terhadap Revaldo dipastikan akan terus berlanjut.

Revaldo ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1). Polisi kemudian menggeledah apartemen Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1,23 gram ganja, 2 butir ekstasi, serta sisa sabu dalam sedotan plastik.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Revaldo hingga berstatus sebagai tersangka yang dirangkum sebagai berikut:

Revaldo Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan selama 2×24 jam, Revaldo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara karena narkoba.

“Status Saudara R ini tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Meski Revaldo menjalani rehabilitasi, namun Trunoyudo memastikan proses hukum tetap lanjut.

“Penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan rehab mendasari tim asesmen terpadu, namun mendasari residivisnya, proses tetap dilakukan dalam proses hukum,” kata Kombes Trunoyudo.

Polisi mengungkap aktor Revaldo kembali terjerumus narkoba sejak satu tahun terakhir. Selama itu, dia mengonsumsi narkoba 4 kali seminggu.

“Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis shabu dan ganja setelah bebas. Sekitar 1 tahun terakhir (2022). (Pakai narkoba) 1 minggu 4 kali,” kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkap alasan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba.

“Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps: keinginan untuk melakukan lagi,” kata Mukti.

Pengakuan Revaldo
Aktor Revaldo buka-bukaan soal dirinya yang kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Ini adalah ketiga kalinya (‘hat trick’) Revaldo diciduk polisi terkait narkoba.

“Assalamualaikum. Pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman, dan semua yang sudah mempercayai saya,” kata Revaldo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Revaldo mengaku dirinya pencandu narkoba. Ia relapse atau kambuh karena masalah mental.

“Saya relapse, saya kambuh. Saya adalah pencandu yang punya masalah mental,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Revaldo menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ia menilai penangkapan ini sebagai teguran baginya.

“Terima kasih, Polda Metro Jaya sama Direktorat Narkoba yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur bapak-bapak ini daripada ditegur Yang Maha Kuasa,” katanya.

Ia berterima kasih karena akan dibimbing untuk kembali ke jalan yang benar. Ia berharap hal ini menjadikannya bebas dari narkoba.

“Terima kasih juga karena saya akan dibimbing dan dibina sebaik mungkin. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh bapak- bapak ini dan BNNP, terus kejaksaan semua terkait. Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuman pengen sembuh, terima kasih,” tutupnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.