3.118 Pegawai Kontrak Klungkung Terancam Diputus atau Diangkat P3K

kepala 11111
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung, I Komang Susana. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah menerima surat dari Menpan-RB yang isinya penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pusat sampai ke daerah. Terkait hal ini, Pemkab Klungkung mulai melakukan pemetaan tenaga non ASN, meliputi tenaga kontrak ataupun honorer.

Dalam surat yang dikeluarkan 31 Mei 2022 tersebut, paling lambat 28 Nevember 2023 tidak ada lagi tenaga non ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah. Padahal saat ini masih ada 3.118 pegawai berstatus tenaga kontrak dan honor daerah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Klungkung.

Mereka pun terancam diberhentikan, dan harus menunggu formasi untuk perekrutan CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut dengan memetakan jumlah tenaga non ASN seperti tenaga kontrak atau honorer, dan jumlah kebutuhan pegawai di Lingkungan Pemkab Klungkung.

“Surat itu sudah kami edarkan ke OPD. Kami akan data ulang tenaga kontrak atau honorer, berapa yang memenuhi syarat untuk testing CPNS, P3K,” ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana. Pihaknya masih melakukan pemetaan tenaga kontrak dan honorer, dirinya juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait tindak lanjut surat tersebut

“Ini kan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah, kami tindak lanjuti sesuai surat itu. Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan, nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi,” ungkapnya.

Susana merinci, sampai saat ini terdapat 3.118 tenaga non ASN di Klungkung, terdiri dari 2289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD, 105 tenaga kontrak upah pungut seperti juru parkir, 607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit, 2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali, 34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah.

“Dari surat yang kami terima, nanti per 28 Novemeber 2023 hanya ada pegawai berstatus PNS dan P3K dari pusat hingga ke daerah,” jelas Susana.

Sementara ketika intansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan keamanan perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya (outsourching).

“Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai Non ASN, nanti diberikan sanksi berdasarkan ketentuan dan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal ataupun ekternal,” jelas pria asal Pikat ini. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.