Catat! Kasus Hoaks Covid-19 Terbanyak di Facebook

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Polri dalam meredam beredarnya berita bohong (hoaks) seputar Covid-19. Hingga kini ada sebanyak 1.209 hoaks dan terbanyak tersebar di Facebook 861 kasus, disusul Twitter 204 kasus, 4 di Instagram dan 4 di YouTube.

Data ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses,” papar Johnny G Plate.

Menurutnya, berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

“Kami meminta ke platform digital untuk lebih aktif men-take down. Kami mengacu kepada UU ITE dan UU terkait lainnya untuk mengingatkan, semua yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di ruang digital. Kami akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki, jika hoaks masih terus dibiarkan ada di platform digital,” kata Johnny.

Sanksi Tegas

Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kata Johnny G Plate, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” pungkasnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.