Pemeran “Ganteng-ganteng Srigala” Kembali Diciduk Polisi

Reza Alatas, saat dirilis Polda Metro Jaya.

JAKARTA | patrolipost.com –  Reza Alatas salah satu aktor pemeran di sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba. Sebelumnya, Reza juga pernah ditangkap karena kasus yang sama di tahun 2018 lalu. Saat ini, Reza sudah diamankan di Polda Metro Jaya beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mengungkap dan menangkap salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis metaphetamine atau banyak dikenal dengan nama sabu,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, ditulis dari Kapanlagi.com.

Bacaan Lainnya

“Waktu kejadian 10 April lalu pukul 14.30 WIB di salah satu kamar hotel yang ada di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan,” sambungnya.
Pada saat kejadian, Reza Alatas melakukannya seorang diri. Dan dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang sudah digunakan beserta alat yang ia pakai untuk menghisap sabu tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu plastik klip sabu yang sudah digunakan. Beratnya sekitar seperempat. Kemudian ada alat bong untuk menghisap sabu beserta pipet dan satu buah handphone,” ujar Yunus.
Saat ini polisi masih menyelidiki lebih jauh mengenai kasus ini. Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Reza Alatas, polisi juga memburu satu orang lagi. Dan dari pendalaman yang dilakukan, buronan tersebut diketahui berinisial D.

“Kemudian yang bersangkutan kita bawa untuk pendalaman. Dari pendalaman masih ada satu orang lagi yang menjadi DPO. Kita lakukan pendalaman dari mana barang bukti itu didapat, keluar nama inisialnya D. Ini yang terus kita lakukan pengejaran terhadap D. Kita menunggu sampai mana jaringan-jaringan dia (RA) mendapatkan barang tersebut. Apakah D ini juga pemasok untuk public figure lain,” paparnya.
Ssebelumnya, Reza hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti hanya saja ia positif narkoba. Namun, kali ini proses hukum akan tetap dijalankan karena pada saat penangkapan ditemukan barang bukti. Dan diperkirakan, Reza Alatas harus menjalani hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara,” papar Kombes Pol Yusri Yunus.kpl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.