Diduga Skiming, Bule Ukraina Dibekuk Polisi

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polda Bali terus mengungkap kasus skimming di Bali. Yang terbaru, Sabtu (26/10) pukul 06.05 Wita, anggota Subdit V Siber Dit Reskrimsus bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA), Roman Vakal. Pria berkebangsaan Ukraina ini diringkus polisi di sebuah ATM di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 56, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat. Tersangka diduga melakukan pencurian data nasabah pada ATM tersebut dengan cara memasang hidden camera (kamera tersembunyi) pada tembok ruang ATM.
Mendapat adanya laporan masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I, Kompol I Wayan Wisnawa Adi Putra melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu pagi pukul 06.05 Wita tersangka diringkus saat sedang mengambil hidden camera yang terpasang di tembok sebelah kiri.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima oleh pihak Bank terkait adanya orang asing yang melakukan aktifitas mencurigakan pada mesin ATM Bank yang terletak di kawasan Kuta Utara. Dari informasi tersebut anggota subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan survailance diback up oleh satgas CTOC Polda Bali dan bekerjasama dengan pihak bank,” tuturnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menyita 2 set hidden camera yang telah dimodifikasi menyerupai penutup kabel listrik berisi double tip. Dua buah jaket, masing-masing warna hitam dengan garis lengang putih merk Adidas dan warna abu-abu merk Reebok. Sebuah helm warna abu-abu merk Bogo, satu pasang sepatu warna silver merk Karimmor, satu potong celana panjang warna abu-abu dan satu buah kartu mastercard dari monobank dengan nomor 5375414108930024.
Selain itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5962 OE, satu set router. Alat tersebut diduga untuk mencuri data nasabah pada ATM. Tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 jo pasal 46 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara,” jelasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.