Pemkab Badung Siapkan Insentif bagi Pekerja Korban PHK dan Dirumahkan

Bupati Badung Giri Prasta dan Wabub Suiasa memberikan keterangan tentang insentif untuk korban PHK dan dirumahkan akibat virus Corona.

MANGUPURA | patrolipost.com – Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan pekerja dirumahkan di Kabupaten Badung tak bisa dihindarkan sebagai dampak pandemi virus Corona. Namun Pemkab Badung tidak berpangku tangan, tapi sudah menyiapkan beberapa langkah strategis, diantaranya dengan memberikan insentif untuk membantu karyawan yang kehilangan penghasilan.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung sampai Senin (13/4/2020) total sudah ada 24.775 pekerja dirumahkan dan 381 yang langsung di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Ada sebanyak 275 perusahaan yang sudah mengambil kebijakan memangkas karyawan karena dampak wabah virus Corona (Covid-19) ini. Sebagian besar bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

Atas tingginya angka PHK dan pekerja dirumahkan ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa mengaku sudah menyiapkan kebijakan strategis sehingga para karyawan ini bisa terbantu ditengah pandemi global Covid-19.

Salah satu program yang disiapkan adalah dengan memberikan insentif bagi pekerja yang dirumahkan serta yang terkena PHK.

“Pemerintah Kabupaten Badung sudah menyiapkan insentif bagi pekerja yang dirumahkan dan kena PHK. Teknisnya nanti instansi terkait yang mendata,” ujar Giri Prasta di Rumah Jabatan Bupati Badung, Sempidi, Senin (13/4/2020).

Secara garis besar politisi asal Desa Pelaga, Petang ini menyebut insentif dimaksud untuk meringankan beban warga yang tidak lagi bekerja karena perusahaannya terkena imbas wabah Corona.

“Nanti perusahaan kan menyampaikan (data pekerja yang di PHK dan dirumahkan, red) kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Berdasarkan data  itu kita beri insentif selama mereka tidak bekerja,” katanya.

Selain itu, pendataan juga akan melibatkan para serikat pekerja. Dimana serikat pekerja bisa melaporkan anggotanya yang kena penciutan kepada pemerintah. “Serikat pekerja juga bisa memberikan rekap data,” terangnya.

Sayangnya berapa besaran insentif yang akan diberikan, Bupati Giri Prasta belum berani merinci dengan alasan masih menghitung.

Sementara Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menyebut gelombah PHK dan pekerja dirumahkan di Badung terus bertambah dari hari ke hari. Bila pada Jumat (10/4/2020) data yang masuk sebanyak 22.098 pekerja dirumahkan dan 318 diPHK, maka per Senin (13/4/2020) angkanya sudah bertambah menjadi 24.775 pekerja dirumahkan dan 275 di PHK.

Jumlah perusahaan yang menciutkan karyawan ini juga terus bertambah. Yakni dari 240 menjadi 275 perusahaan. Angka ini kemungkinan terus bertambah karena wabah Covid-19 belum ada tanda-tanda akan mereda.

“Izin lapor. Kondisi tenaga kerja Kabupaten Badung per hari ini (Senin, red) jumlah perusahaan 275, pekerja yang dirumahkan 24.775 pekerja dan terPHK 381 orang,” ungkap Oka Dirga.

Lebih lanjut pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini menyebut dari jumlah tersebut yang masuk warga Badung dengan bukti kepemilikan KTP adalah 52 PHK dan 5.668 dirumahkan. “Ini yang berKTP Badung, 52 PHK dan 5.668 dirumahkan,” tegas Oka Dirga. (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Bagaimana dengan nasib kami yang memiliki KTP non Bali dan status dirumahkan di perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Badung, tapi bekerja di Badung Bali, tinggal di Bali bersama kluarga dan tidak memungkinkan kami ke kampung halaman atau mendapat bantuan dari Jawa sesuai KTP, karena sudah lama bekerja dan tinggal di Bali (Badung)?