Dua Kementerian Nggak Kompak, Rakyat Bingung

ojek
Tampak dua pengemudi Ojek Online binggung dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com -Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, menyisakan persoalan khususnya terkait aturan bagi pengemudi ojek online (Ojol). Dalam aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB. Tapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkannya. Karena dua kementerian ini nggak kompak, rakyat jadi bingung.

Masalah Ojol jadi salah satu poin yang diatur Kemenkes dalam mengeluarkan izin bagi kepala daerah memberlakukan PSBB. Hal ini tertuang dalam Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB, dimana angkutan roda dua dilarang mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua ber basis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi huruf (1) turunan dari poin (2) terkait Peliburan tempat Kerja. Meskipun ditolak Ojol, Pemprov DKI yang pertama kali menerapkan PSBB pada Jumat (10/4) terpaksa mengikuti aturan.

Razia dilakukan di sejumlah titik untuk memastikan masyarakat, termasuk Ojol mematuhi aturan PSBB. Namun selang sehari, Plt. Menhub Luhut Binsar Pandjaitan buat aturan baru. tertuang dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020, Luhut membolehkan Ojol angkut penumpang.

“Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub nomor 18 tahun 2020.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio heran dengan perbedaan aturan tersebut. Dia meminta, Permenhub nomor 18 tahun 2020 dicabut. Selain bertentangan dengan Permenkes juga melanggar PP no. 21 tahun 2020, UU No. 6 tahun 2018 dan Pergub No. 33 tahun 2020.

Kesimpangsiuran ini, tidak cuma bikin rakyat bingung tapi juga membuat aparat ambigu dalam melakukan penindakan hukum. “Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui ang kutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” kata Agus, lewat keterangan tertulis, kemarin.(305/rmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.