Besok Sidang Gugatan Cerai Istri Terpidana Susrama

BANGLI | patrolipost.com – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan oleh Hening Puspitarini (47) terhadap suaminya  yakni terpidana seuumur hidup I Nyoman Susrama (57) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (29/10). Pihak Pengadilan telah menunjuk Redite Ika Septina SH sebagai ketua majelis hakim untuk menyidangkan gugatan cerai yang dilayangkan mantan anggota DPRD Bali periode (2004-2009) tersebut.

Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan, untuk risalah panggilan terhadap pihak tergugat yakni I Nyoman Susrama sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan di Rutan Bangli, Kamis (24/10 ) lalu. “Petugas kami langsung menyerahkan surat panggilan untuk mengikuti persidangan kepada tergugat I Nyoman Susrama di Rutan Bangli,” ujar I Nyoman Sudarsana, Senin (28/10).

Terkait hadir atau tidaknya pihak tergugat dalam sidang nanti, I Nyoman Sudarsana tidak berani memastikan. “Kalau mau lebih jelas coba hubungi saja yang bersangkutan,” sebut pria asal Klungkung ini.

Untuk sidang perdana adalah upaya mediasi dan jika seandainya tiga kali panggilan pihak tergugat tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan ke pokok perkara yakni pembacaan surat gugatan cerai. “Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dibantu oleh mediator,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Rutan Bangli I Made Suwendra saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi baik secara kedinasan maupun dari I Nyoman Susrama. Namun demikian kata, I Made Suwendra memang sebelumnya I Nyoman Susrama sempat menyampaikan akan digugat cerai oleh istrinya.

“Sejauh ini saya belum mendapat informasi baik itu dari instansi yang menanganani dalam hal ini Pengadilan maupun dari I Nyoman Susrama sendiri,” jelas I Made Suwendra.

Seperti diberitakan sebelumnya terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra  Prabangsa yakni I Nyoman Susrama asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli digugat cerai oleh istrinya Hening Puspita Rini. Gugatan cerai yang dilayangkan mantan anggota DPRD  Bali perode (2009-2014) itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangli, lewat kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga SH, Selasa (22/10) lalu.

Adapun alasan Hening Puspitarini menggugat suaminya kata Ngakan Kompiang Dirga karena berbagai alasan. Diantaranya hubungan antara klienya dengan I Nyoman Susrama memang sudah sejak lama tidak ada kecocokan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sejatinya klienya tidak tega menggugat cerai Nyoman Susrama yang kini divonis seumur hidup, namun dengan berbagai pertimbangan diputuskan untuk mengambil langkah perceraian. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.