Tim Gabungan Masih Buru Napi yang Kabur dari Lapas Singaraja

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah berhasil mengelabui petugas jaga di Lapas Kelas II B Singaraja, hingga hari ini Minggu (27/10), narapidana bernama Gede Ngurah Darmayasa (45) masih buron. Petugas belum berhasil mengendus jejak residivis asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt itu.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Soemantri membenarkan, napi binaannya itu belum ditemukan. Kaburnya napi yang sedang menjalani masa asimilasi itu tanpa pengawalan saat meminta izin ke kamar kecil.

“Tentu ini akan kami evaluasi terlebih petugas tidak melakukan pendampingan saat napi izin untuk ke kamar mandi,” kata Risman, Minggu (27/10).

Bacaan Lainnya
Untuk memburunya, kata Risman, pihaknya sudah membentuk 2 tim yang dibantu aparat Kepolisian dari Polres Buleleng. Tim ini bergerak untuk mencari keberadaan Ngurah Darmayasa di sekitar Desa Unggahan termasuk wilayah lain. Hanya saja hingga saat ini, upaya pencarian masih belum membuahkan hasil.

“Selama ini dia baik, rajin dan ini diluar dugaan. Rekaman kamera CCTV tidak menjangkau areal luar. Ini pertimbangan kami ke depan. Awalnya kami yakin, warga binaan kami orang baik. Ya, ini akan menjadi evaluasi kami,” jelasnya.

Kaburnya Ngurah Darmayasa, menurut Risman, mengancam seluruh haknya sebagai napi. Terutama dipastikan mendapat sanksi  berupa pencabutan hak-hak sebagai warga binaan. Dalam menjalani sisa hukuman yang tersisa 5 bulan, yang bersangkutan tidak akan boleh mendapat kunjungan dari siapa pun.

“Dia akan berada di ruangan isolasi selama 2 kali 6 hari,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya akan mencari tau kemungkinan adanya masalah yang dihadapi Ngurah Darmayasa selama berada di Lapas, sehingga napi tersebut nekat kabur. “Nanti juga kami akan tanya, apa ada masalah selama dia ada di Lapas,” tandasnya.
 
Sebelumnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, kabur dari tempatnya ditahan. Napi yang bernama Gede Ngurah Darmayasa (45) asal Banjar Dinas Lebah Sari Desa Unggahan, ditahan dalam kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan pada rentang waktu Januari 2019 silam. Tak hanya mencuri ternak babi, Ngurah juga mencuri bunga cengkih hingga mesin pompa air.

Menurut Kalapas Risman, tahanan tersebut kabur dari tempatnya menjalani hukuman setelah pengadilan menyatakan bersalah atas pelangaran pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 5 KUHP. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.