BNNP Bali Bakar 11 Kg Ganja, Jaringan di LP Kerobokan Masih Diselidiki

Ekspos kasus 8 kg ganja tangkapan BNNP Bali, 11 Maret 2020 lalu.

DENPASAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan ganja seberat 11 kilogram dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator di halaman depan Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis (9/4/2020). Ganja sebanyak itu merupakan barang bukti hasil tangkapan dari tersangka bernama Untung Hariyanto bin Sampe (40) dan Beni Vebriadi (24).

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menjelaskan, pemusnahan barang sitaan sebanyak ini berdasarkan putusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka Untung Hariyanto ditangkap saat berada di Jalan Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Senin (9/3) pukul 18.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas BNNP Bali menerima informasi ada pengiriman paket ganja dari luar Bali. Dari tangan tersangka, ditemukan delapan paket berisi tanaman ganja kering ganja dengan berat total 8 kilogram. Untuk mengelabui petugas, ganja dimasukkan ke dalam karung beras dan ditumpuk dengan beberapa pakaian bekas. Barang bukti  8 Kg ini dari hasil pengembangan dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas Kerobokan. Namun pihaknya masih menelusuri.

“Memang tersangka sengaja tidak dihadirkan lantaran situasinya tidak memungkinkan untuk menghadirkan karena sedang wabah virus Corona,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti ganja 3 kilogram diamankan dari tangan Beni Vebriadi. Pengungkapan tersangka berkat tim pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan setelah menerima informasi bahwa ada seorang pria mengambil paket yang diduga narkoba.

Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyanggong di salah satu kantor jasa pengiriman barang di seputaran Denpasar, Kamis (19/3). Saat pelaku datang untuk mengambil paket, petugas membiarkannya. Petugas kemudian membuntuti pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor namun pelaku sadar bahwa ia dibuntuti. Ia berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

“Meski sempat terjadi kejar-kejaran, pelaku akhirnya dapat ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket yang di dalamnya berisi ganja seberat 3 kilogram,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, dia mengaku barang tersebut milik seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial M. “Pelaku mengakui baru satu kali mengambil kiriman paket ganja. Dia mengatakan mau karena dijanjikan upah Rp 500 ribu oleh M yang berada di dalam LP Kerobokan. Kami masih dalami siapa M ini,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.