Sepekan Satpol PP Potong 27 Reklame di Wilayah Badung

MANGUPURA | patrolipost.com – Pemotongan papan reklame atau bilboard melanggar di wilayah Kabupaten Badung terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Selama sepakan ini, aparat penegak Perda ini telah memotong sedikitnya 27 reklame.

Rinciannya, reklame ukuran besar 5x 10 meter satu buah, ukuran sedang 3×4 meter itu ada 8 buah, ukuran kecil 18 buah. Sementara masih ada puluhan reklame ukuran raksasa yang masuk daftar ‘diberangus’. Total menurut data Satpol PP Badung ada seratus reklame masuk daftar ditertibkan karena melanggar master plan.

Pihak Satpol PP berdalih penertiban berjalan lamban karena terbatasnya tenaga yang dimiliki oleh Satpol PP Badung. Instansi ini mengaku harus menyewa tukang khusus untuk menurunkan reklame ukuran raksasa yang terpampang di sejumlah ruas jalan protokol di Gumi Keris. Untuk memotong satu reklame saja dibutuhkan waktu sampai empat hari.
 
“Iya, kami baru bisa menurunkan 27 baliho dan kegiatan ini juga terus berlanjut,” ungkap Kepala  Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Jumat (25/10).
 
Sebagian besar reklame yang sudah berhasil diberangus berada seputaran wilayah Badung selatan. Sementara pihaknya menargetkan seluruh Badung. “Penertiban masih di wilayah Kuta Selatan. Terus terang agak alot, sehingga butuh waktu panjang,” katanya.

Untuk memberangus satu reklame ukuran besar, pihaknya harus mengerahkan tenaga khusus yang sengaja disewa oleh Satpol PP.

“Kami menggunakan tenaga khusus. Penurunan satu baliho saja  membutuhkan waktu empat hari,” tegas Suryanegara.
 
Selain itu waktu lama, penurunan baliho juga memerlukan pengaturan lalu lintas,  mematikan listrik, terlebih tempat lokasi baliho satu dan yang lainnya tempatnya susah.
“Target kami akhir tahun ini (reklame melanggar) sudah selesai,” tegasnya.
 
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan menambahkan bahwa penertiban baliho ini sesuai Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbub Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. 

Bila merujuk pada masterplan, pembangunan reklame itu hanya di 205 titik. Namun fakta di lapangan jumlahnya membengkak hingga 382. Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan dan semua  baliho yang berada di titik tersebut dibersihkan. (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.