BPN Belum Pastikan Pembatalan Sertifikat Tanah Bungkulan

DENPASAR | patrolipost.com – Harapan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Singaraja agar BPN mencabut sertifikat yang diterbitkan melalui program prona yakni SHM No. 2426, dan SHM No. 2427 atas nama Ketut Kusuma Ardana, masih belum terkabul. Musababnya, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Bali Rudi Rudijaya menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sertifikat yang dinilai cacat administrasi itu keluar surat pembatalannya.

“Kami sedang memproses pembatalannya karena sesuai prosedur perlu gelar dulu, dan apabila masih dibutuhkan informasi tambahan atau perbaikan, bisa saja kita minta kantor pertanahan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen permohonan pembatalannya,” ujar Rudi, ditemui di kantornya, Rabu (23/10/2019) di Denpasar.

Rudi mengatakan, pihaknya mengakui ada permohonan dari warga Bungkulan yang meminta agar sertifikat itu dibatalkan. Namun sebelum sampai ke pembatalan, kata Rudi, pihaknya harus memeriksa semua administrasi terkait dengan status tanah tersebut. 

Padahal sebelumnya, Kepala BPN Singaraja Ketut Sudarma dalam suatu pernyataannya telah menyimpulkan bahwa sertifikat tersebut cacat secara administrasi. Keputusan itu disimpulkan setelah BPN Singaraja melakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis.

Sementara itu, terkait beredarnya informasi bahwa sertifikat tersebut sudah dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit di BPD Bali, Rudi menyatakan tidak tahu menahu.
“Kalau itu saya tidak tahu, itu bukan ranah saya. Silakan langsung konfirmasi ke BPD,” imbuhnya.

Seperti diberitakan Bali Tribune sebelumnya, terkait penyerobotan tanah di Bungkalan, Kecamatan Sawan, Singaraja, Kepala BPN Singaraja Ketut Sudarma, Selasa (15/10/2019) pekan lalu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis atas lahan tersebut.
Katanya pihak BPN Singaraja telah bergabung dengan Kantor Wilayah BPN Bali datang ke lokasi. Hasilnya, kata Sudarma, dilakukan analisa terhadap masing-masing bidang tanah yang menjadi sengketa. Melalui berita acara, hasil analisa itu sudah dikirim ke Kanwil BPN Provinsi untuk ditindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara.

 
“Kita dari Kantor BPN Singaraja yang akan melakukan presentasi untuk dipaparkan pada gelar perkara nanti,” kata Sudarma.

Menurut Sudarma, hasil analisa yang dikirim itu antara lain merekomendasikan untuk mencabut sertifikat yang diterbitkan melalui program prona yakni SHM No. 2426, dan SHM No. 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana yang juga diketahui saudara kandung dari salah seorang Anggota DPRD Provinsi Bali.

“Kami simpulkan ada cacat administrasi karena atas hak untuk memproses penerbitan sertifikat itu yakni surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik), saksinya menarik pernyataannya,” ujar Sudarma.

Seperti diketahui  kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (non aktif) Bungkulan bernama Ketut Kusuma Ardana, mencuat kepermukaan setelah puluhan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Selasa (15/10/2019) pekan lalu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja. Mereka hendak menanyakan tindak lanjut atas kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (non aktif) Bungkulan bernama Ketut Kusuma Ardana.

Rombongan dipimpin Kelian Banjar Adat Punduh Lo Desa Bungkulan, Putu Kembar Budana bersama tokoh masyarakat Ketut Sumardana. Seperti diberitakan sebelumnya tahun 2013 Ketut Kusuma Ardana melalui fasilitas umum (fasum) prona kala itu mengajukan dua bidang tanah yang kemudian diketahui terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426, dan SHM No 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana. (473)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.