Rai Wirajaya Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024

Penetapan pimpinan BAKN DPR RI periode 2019-2024 yang dilakukan secara virtual. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

JAKARTA | patrolipost.com – I Gusti Agung Rai Wirajaya ditetapkan sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan Profesor Dr. Hendrawan Supratikno. Penetapan Pimpinan BAKN tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Dasco mengungkapkan, penetapan Pimpinan BAKN tersebut sesuai dengan surat dari Fraksi PDI Perjuangan Nomor 70/F-PDIP/DPR-RI/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Perubahan Penugasan di Alat Kelengkapan Dewan.

“Atas dasar hal tersebut diatas, maka saya menetapkan saudara I Gusti Agung Rai Wirajaya Nomor Anggota A-234 sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 dan menggantikan saudara Profesor Dr. Hendrawan Supratikno,” ujar Sufmi Dasco, seperti yang dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin (6/4/2020)

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini menyampaikan, khususnya kepada Pimpinan BAKN DPR RI terpilih selalu diberikan petunjuk dan bimbingan dari Tuhan YME dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya serta dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Dengan telah selesainya penetapan Pimpinan BAKN DPR RI, maka selesailah tugas saya memimpin rapat virtual hari ini. Selanjutnya, atas nama pribadi dan Pimpinan Dewan, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang dipercaya untuk menjadi Pimpinan BAKN DPR RI,” tutup Dasco.

Hadir dalam rapat secara virtual itu yakni Pimpinan BAKN DPR RI Marwan Cik Asan (F-Demokrat), I Gusti Agung Rai Wirajaya (F-PDIP), Ahmad Syaikhu (F-PKS) serta Anggota BAKN DPR RI yaitu Sarmuji (F-Golkar), Bambang Haryadi (F Gerindra), Sugeng Suparwoto (F-Nasdem), Bachrudin Nasori (F-PKB), Ahmad Najib Qodratullah (F-PAN) dan Amir Uskara (F-PPP).

Rapat Penetapan Pimpinan BAKN dilaksanakan secara virtual sesuai dengan sesuai Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 254 ayat 4. Dalam pasar tersebu berbunyi, ‘Semua jenis rapat DPR RI dihadiri oleh Anggota kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. (*/473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.