Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri di Tengah Pademi Covid-19

Menteri Agama RI Fachrul Razi./ant

DENPASAR | patrolipost.com – Seiring mewabahnya Covid-19, bulan Ramadhan yang jatuh pada 23 April mendatang diperkirakan akan menjadi ibadah puasa dalam suasana yang berbeda. Menyikapi hal tersebut Menteri Agama Fachrul Razi terbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah Covid-19.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” tulis Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa poin yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tersebut diantaranya mengatur pelaksanaan Salat Tarawih secara individual yang digelar di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Selain itu, Menag juga mengintruksikan agar Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing dan melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata Razi.

Ia mewajibkan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tutur Razi

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar masyarakat tidak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Razi turut mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri.

Salam instruksinya meminta agar masyarakat meniadakan takbir keliling. Ia meminta masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Selain itu, pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Kemudian Ia juga menyampaikan silahturahmi atau halal bi halal yang lazimnya dilakukan pada saat hari raya Idul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dengan video call/conferance. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.