174 Pokdakan di Gianyar Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

GIANYAR | patrolipost.com – Sebanyak 174 Kelompok budidaya ikan (Pokdakan) di Kabupaten Gianyar menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kartu BPJS diserahkan langsung Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) Pusat, Hadi Purnomo, didampingi Kepala Kantor BPJS cabang Gianyar Imam Santoso dan Kepala Dinas DKPKP Gianyar, Dewi Hariani di Warung Dollah Desa Siyut Gianyar, Kamis (24/10).

Menurut Hadi Purnomo, pemberian kartu BPJS ini bisa dilakukan berkat kerjasama Pemkab Gianyar melalui DKPKP dengan Kantor BPJS. Menurutnya, keikutsertaan pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, mengingat pekerja perlu mendapat perlindungan dan jaminan saat mereka melakukan aktivitasnya.

BPJS ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan tidak hanya diberikan saat pekerja melakukan aktivitas terkait profesinya saja, namun semua aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan profesinya juga dilindungi. Hadi Purnomo mencontohkan, seperti misalnya petani ikan mengalami kecelakaan saat akan membeli sesuatu yang berkaitan dengan usaha, itu juga bisa ditanggung.

“Selama aktivitas itu berkaitan dengan profesinya, semuanya ditanggung, biaya pengobatannya pun unlimited tidak ada batas waktunya. Artinya berapa lama pun dirawat di RS tetap mendapat tanggungan,” jelas Hadi Purnomo.

Begitu pula halnya dengan jaminan kematian, tetap akan ditanggung apapun sebabnya.

Kepala Kantor BPJS Cabang Gianyar, Imam Santoso juga menambahkan, pada bulan September lalu pihaknya juga sudah menyerahkan sekitar 1000 kartu BPJS kepada nelayan di Gianyar. Kini totalnya kartu BPJS sudah diserahkan sekitar 1174 kartu untuk nelayan dan Pokdakan di Gianyar. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berupa tanggungan biaya kecelakaan kerja ataupun santunan kematian saja, namun pihak BPJS juga akan memberikan pengantian penghasilan Rp 1 juta per bulan sebanyak 48 x gaji atau upah, selama yang bersangkutan masih dirawat di RS.

Sedangkan untuk yang meninggal karena sakit namun tidak ada hubungannya dengan kecelakaan kerja mendapat santunan Rp 24 juta. Dengan 2 manfaat (santunan kecelakaan kerja dan kematian) yang diterima, menurut Imam Santoso pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan. Ini tergolong sangat ringan dibanding dengan manfaat yang mereka terima jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja.

Sementara itu Kepala DKPKP Gianyar, Dewi Hariani menambahkan, pihaknya akan selalu berupaya mensosialisasikan program-program perlindungan kerja pada seluruh nelayan dan pokdakan di Gianyar. Karena dengan penjelasan ini, mata dan pikiran kita jadi terbuka, betapa pentingnya melindungi diri dan keluarga dari segala sesuatu yang tidak kita inginkan.

“Apalagi nelayan yang tempat kerjanya sangat rentan akan bahaya, sangat perlu dilindungi. Dengan ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya nelayan secara pribadi yang dilindungi, namun juga keluarganya kelak,” tegas Dewi Hariani. (hms/eni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.